Warga Blokir Koridor 40, Minta Pemerintah Tinjau Izin PT NWR dan NSR
PELALAWAN, oketimes.com - Pasca perusakan dan meratakan ribuan hektar tanaman warga sungai Lagan Desa Segati Kecamatan pada Selasa (12/2) kemarin yang dilakukan PT NWR menyulut emosi ratusan masyarakat Desa Segati Kecamatan Langgam menutup akses jalan Koridor PT RAPP Kilometer 40 sembari melakukan orasi, Kamis (14/2).
Dalam orasinya warga menuntut pemerintah meninjau kembali pemberian Izin kepada dua perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Nusantara Sentosa Raya (NSR) asuhan PT RAPP tersebut yang semena-mena menindas rakyat bahkan merusak dan meratakan tanaman perkebunan warga serata dengan tanah.
Hal ini diungkapkan oleh M Hatta Setiadi perwakilan warga kepada riaueditor.com via selulernya Kamis (14/2). "Kita menutup jalan kampung Segati koridor RAPP KM 40 untuk sampaikan 8 tuntutan warga terhadap pihak PT NWR dan PT NSR yang semena-mena minindas rakyat," paparnya.
Dikatakan Hatta, delapan tuntutan warga yaitu semua tanah di Desa Segati dan Gondai yang sudah menjadi kebun sawit dan karet masyarakat segera dikembalikan oleh PT Nusa Wana Raya dan PT Nusantara Sentosa Raya, perusahaan segera membuat perjanjian dengan masyarakat yang bersifat permanen bahwa tidak akan mengganggu lahan masyarakat, tanaman masyarakat yang sudah dirusak oleh perusahaan segera diganti rugi, Bupati, Gubernur dan Menteri Kehutanan segera meninjau ulang izin yang dimiliki PT NWR dan NSR.
Selanjutnya, sambung Hatta meminta KPK segera menyelidiki proses pemberian izin kepada PT NWR dan PT NSR yang disinyalir sarat penyimpangan dan unsur suap.
"Jangan ada lagi intimidasi pihak keamanan terhadap masyarakat didampingi perusahaan, kepada pihak keamanan sebagai penegak hukum agar dapat membebaskan masyarakat yang sudah ditahan di Polres Pelalawan dan terakhir jalan-jalan ke perladangan masyarakat yang sudah diputus pihak perusahaan diminta diperbaiki kembali," jelasnya.
"Perlu digaris bawahi Kita amat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang pro perusahaan. Bukannya melindungi warga ini malah melindungi perusahaan. Kita belum ada kesepakatan jadi jangan main usir saja. Belasan tahun kita berkebun dilahan tersebut dan suratnya ada dari Desa dan Camat. Dudukkan dulu masalahnya jangan main ratakan saja dan mengusir warga," paparnya.
Ditambahkan Hatta, pemerintah harusnya mengkaji ulang izin kedua perusahaan PT NWR dan PT NSR yang dibuat di atas kertas tanpa melihat kondisi riil di lapangan.
"Ini lagi PT NSR yang baru beroperasi mengaku memegang izin Menhut Nomor 550/Menhut-II/2012 yang menguasai HPH eks Siak Raya Timber. Yang akan melakukan perluasan hingga 23.030 Hektar. kami juga rakyat yang perlu dilindungi hak Kami. Kami menuntut lahan Kami yang diklaim perusahaan adalah kawasan mereka," Pungkasnya.
(JUL/riaueditor)
Komentar Via Facebook :