KPK Periksa 5 Pejabat Riau Terkait Kasus Suap Gubri non Aktif
PEKANBARU, oketimes.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap yang dilakukan oleh Gubernur Riau non aktif, kali ini KPK memeriksa Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Riau
Chairul Riski, Kabag Protokoler Biro Umum Setdaprov Riau Fuadulazi, Kasubag Protokoler Firman Hadi dan 2 staf protokoler lainnya.
Lima pejabat dan pegawai Bagian Protokol Setdaprov Riau diperiksa KPK yang diduga merupakan kurir pengantar uang Rp500 juta pada Gubri sebelum ditangkap lembaga anti rasuah tersebut. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang ditangkap sejak Kamis (25/9) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rahman tidak terlalu ambil pusing. Menurutnya, pemeriksaan stafnya tersebut merupakan domainnya KPK untuk melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum.
"Itukan domainnya hukum yang dalam ini ditangani oleh KPK. Mengenai ini saya tidak mau komentar lah," kata Plt Gubri kepada wartawan, Rabu (22/10) sore.
Disinggung, apakah pemeriksaan beberapa stafnya tersebut mengganggu kinerja pemerintahan?, lagi-lagi mantan anggota DPR RI ini juga enggan memberikan komentarnya dan hanya tersenyum kepada wartawan.
Seperti diketahui, Selama sekitar tiga jam lima pejabat dan pegawai Bagian Protokol Biro Umum Setdaprov Riau diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (22/10) di Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru. Keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang ditangkap sejak Kamis (25/9) lalu.(dea/rec)
Komentar Via Facebook :