Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi
PEKANBARU, oketimes.com- Jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Kecamatan Bukit Raya, Selasa (14/10) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, kedua tersangka bernama Joko (23) warga Jalan Pahlawan Kerja Kelurahan Maharatu Kecamatan Bukit Raya dan Rahmad (31) warga Jalan Pepaya Kecamatan Sukajadi. Mereka ditangkap berkat informasi yang diberikan warga tentang adanya seorang yang sering mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
"Kedua tersangka ditangkap di Jalan Pahlawan Kerja Gang Maharatu Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dengan penyamaran sebagai pembeli," kata Kompol Dalizon, Rabu (15/10) siang.
Dijelaskan Dalizon, selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus menggunakan kertas sampul buku berwarna coklat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.
Tersangka Rahmad, seorang mahasisiwa di sebuah perguruan tinggi di KOta Pekanbaru pada Riaueditor mengatakan, jika dirinya telah tiga bulan menggeluti bisnis haram ini.
"Uangnya untuk tambah-tambah biaya hidup bang, tetapi sekarang saya kapok dan tak mau mengedarkan ganja lagi," ujarnya dengan wajah menunduk menyesali perbuatannya.(dm)
Komentar Via Facebook :