Dipantau KPK, Pemkab Siak Hati-hati Salurkan Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19

Pj Sekda Siak, Drs Jamaludin pimpin vicon dengan Kasatgaswil V KPK terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Siak, Oketimes.com - Terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak covid-19. Dimana setiap daerah diingatkan untuk tidak mengambil keuntungan dan menerima gratifikasi dari penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Hal ini terungkap saat Pemkab Siak melakukan video conference dengan Kasatgaswil V KPK dimana setiap daerah diingatkan untuk tidak mengambil keuntungan dan menerima gratifikasi dari penggunaan anggaran penanganan Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah V KPK Budi Waluya mengatakan, bahwa KPK saat ini konsen dalam memantau penggunaan anggaran
penanganan Covid-19.

"Dengan adanya pandemi Covid-19 ini, sangat mengganggu kehidupan dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharuskan untuk membuat anggaran untuk menangani kasus Covid-19 tersebut," kata Budi, Selasa (19/5/2020).

Selaku salah satu lembaga untuk memberantas Korupsi, KPK mengingatkan agar tidak ada yang salah dalam mengelola anggaran tersebut.

"Kami mengingatkan agar dalam pelaksanaan penanganan Covid-19 jangan sampai ada yang salah kaprah, khususnya dalam masalah anggaran. Seperti mengambil keuntungan, dan menerima gratifikasi dari penyedian anggaran, penyerahan bantuan harus tepat sasaran, dan penyelewengan dalam penyerahan bantuan", ucapnya.

Sementara itu Pj Sekda Siak, Jamaludin dalam vicon tersebut memaparkan bahwa seluruh jajaran yang bertugas dalam penanganan Covid-19 sangat teliti dan berhati-hati dalam menggunakan anggaran dari Pemerintah maupun bantuan pihak swasta.

"Saat ini bantuan sembako dari Pemkab Siak sudah tersalurkan ke 13 Kecamatan di Kabupaten Siak. Sementara dana BLT Desa juga sama, sudah disalurkan kepada
masyarakat. Hanya BLT dari Provinsi yang kini masih dalam proses," ujar Jamal.

Selain membahas soal anggaran penanganan Covid 19 untuk Kabupaten Siak, Jamaluddin mengatakan bahwa Kabupaten Siak telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersama dengan 4 Kabupaten lainnya. PSBB di Siak dimulai dari tanggal 14 Mei hingga 28 Mei 2020. (adv)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :