Sebut Wanita Bisa Hamil Dalam Kolam, Sitti di PTDH Dari KPAI

Sitti Hikmawatty

Jakarta, Oketimes.com - Presiden Joko Widodo, akhirnya secara resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisi jabatannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama, membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres tersebut kepada awak media pada Senin (27/4/2020).

Dijelaskan Setya, klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST, M.Pd sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia.

Pemecatan Sitti sebelumnya telah direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI, dia dianggap bersalah, karena adanya pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden. Sitti merasa diadili secara berlebihan, akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers nya, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Lantaran itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?," pungkasnya.***


Source   : Kompas.com  / Editor : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait