Kriteria Penerima Sembako Dampak Covid-19 Tidak Logis, Warga Tarai Bangun Desak Pemkab Kampar Tinjau Ulang Kriteria 'ABS'

Tabel Kriteria Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sembako Dampak Covid-19 di kabupaten Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Warga RW 04 RT 03 Dusun Satu Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabapaten Kampar, Riau, mendesak dan meminta, Pemerintah Kabupaten Kampar, untuk meninjau ulang kriteria penerima bantuan dampak COVID-19 bagi warga miskin yang terkesan diskriminatif dan tidak dapat diterima secara akal sehat dalam kondisi terkini di daerah tersebut.

Pasalnya, kriteria yang diterapkan kepada penerima bantuan tersebut, cukup tidak masuk akal dan terkesan mengaburkan kondisi terkini masyarakat miskin setempat.

Dimana kriteria yang diterapkan, lebih banyak mengarah ke perbuatan diskriminatif kepada warga setempat, yang tidak sesuai dengan kondisi lokal daerah.

"Kami tidak terima dengan kriteria yang diberlakukan itu, sebab kriterianya mengambang dan lebih mengarah ke diskriminatif dan tidak sesuai dengan kondisi lokal terkini yang kami rasakan saat ini," kata Desi (28) Warga RW 04 RT 03 Dusun Satu Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabapaten Kampar, Riau, pada oketimes.com saat dihubungi Senin 27 April 2020.

Disebutkan Desi, adapun kriteria yang diterapkan pemerintah setempat, kepada warga miskin penerima bantuan sembako dampak covid-19 adalah sebagai berikut :

1. Luas lantai rumah kurang dari 8m2/0rang
2. Lantai rumah tanah/bambu/kayu murah
3. Dinding rumah berbahan bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester
4. Buang Air Besar tanpa fasilitas/ bersama orang lain
5. Penerangan tanpa listrik
6. Air Minum dari sumur/mata air tidak terlindungi/sungai.air hujan
7. Bahan bakar kayu bakar/arang/minyak tanah/
8. Konsumsi daging/susu/ayam hanya 1 kali/per minggu
9. Satu stel pakaian setahun
10. Makan 1-2 kali/hari
11. Tidak sanggup berobat ke Puskesmas/Poliklinik
12. Sumber penghasilan KK petani berlahan kurang dari 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, baruh kebun, pekerjaan lain berupah      Rp600/bulan
13. Pendidikan KK tidak sekolah/ tidak tamad SD/tamad SD
14. Tidak memiliki tabungan/barang mdah dijual minimal Rp500 ribu.

Dijelaskan Desi, dari 14 kriteria tersebut, tak satupun warga miskin yang tinggal di pemukiman warga yang tinggal di RW 04 RT 03 Dusun Satu Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabapaten Kampar itu, akan mendapatkan bantuan dampak covid-19 kepada warga miskin. Karena kriteri tersebut, dinilai diskriminatif dan tidak sesuai dengan kondisi ril yang terjadi saat ini.

"Rata-rata penduduk miskin yang ada ditempat kami, adalah warga miskin yang kebanyakan menyewa rumah di Perumahan Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Sementara kriteria tersebut cocoknya diterapkan di kawasan perkampungan daerah tertinggal atau jauh dari jangkauan masyarakat," tukas Desi kesal.

Lantaran itu, ia mewakili warga lainnya mendesak pemerintah Kabupaten Kampar Riau, untuk mendesak kriteria penerima bantuan sembako dampak covid-19 tersebut, agar ditinjau ulang dan mengikuti kondisi terkini yang terjadi saat ini.

"Jangan kriteria ABS alias asal buat saja, tapi tidak berdampak kepada masyarakat miskin," tukasnya.***


Reporter   : Richarde   / Editor  : Cardova                                   


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait