Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru, 160 Juta Batang Disita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.

PEKANBARU, Oketimes.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggerebek sebuah gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letnan Jenderal Djaka Budi Utama mengatakan, rokok yang diamankan merupakan rokok impor dan produksi dalam negeri yang tidak dilekati pita cukai. Sejumlah merek yang ditemukan antara lain Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengintaian intensif selama kurang lebih empat bulan oleh tim gabungan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan, namun identitasnya belum diungkap karena penyelidikan masih berlangsung.

Djaka menyebut wilayah Riau, khususnya Pekanbaru, rawan menjadi jalur peredaran barang ilegal karena letaknya yang strategis dan berdekatan dengan Selat Malaka. Bea Cukai memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Ekspos pengungkapan kasus ini turut dihadiri unsur Forkopimda Riau dan perwakilan instansi terkait.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait