Temukan 14 Kg Sabu Dalam Tas Ransel di Pemukiman Warga, Polres Dumai Bekuk Tiga Kurir

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B - Dumai Fuad Fauzi, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti, SH, Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Dedi Nofarizal, Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, SE, MSi, menggelar Konferensi Pers pengungkapan 14 Kg sabu dan tiga kurir di Mapolres Dumai Selasa (11/02/2020).
Dumai, Oketimes.com - Temukan 14 kilogram sabu di pemukiman warga, Kepolisian Resor Dumai, menggelar konferensi pers pengungkapan Narkotika dan tiga kurir barang haram tersebut, Selasa 11 Februari 2020 siang di Media Center Polres Dumai Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur.
Konferensi Pers itu, dipimpin Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H bersama Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B - Dumai Fuad Fauzi, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Novarianti, SH, Kasubbag Humas Polres Dumai AKP Dedi Nofarizal, Kapolsek Dumai Kota Iptu Hardiyanto, SE, MSi serta Wartawan Media Cetak, Online dan Elektronik Kota Dumai.
Dalam keterangan Kapolres Dumai, barang bukti sabu seberat 14 Kg itu, ditemukan tergeletak di pemukiman warga di Jalan Leppin RT. 023 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota pada Senin, 10 Februari 2020 siang.
"Totalnya ada 14 bungkus paket besar yang diduga berisikan Narkotika dan satu buah tas ransel warna hitam," beber Andri Ananta dalam konferensi persnya itu.
Andri juga mengatakan berangkat dari hasil penemuan sabu-sabu tersebut, Satres Narkoba Polres Dumai, melakukan pengembangan dengan melakukan kordinasi operasi gabungan antara Bareskrim Polri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B - Dumai dan Polda Riau.
"Alhasil 3 (tiga) orang tersangka sebagai kurir berhasil diamankan dari tiga lokasi yang berbeda yang tidak jauh dari penemuan barang bukti sabu tersebut," ungkap Putra mantan Kapolda Riau Brigjen Pol Komaruddin itu kepada awak media.
Selain itu, mantan Kapolres Kampar ini juga memaparkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah OR Alias RO (23) warga Jalan Leppin Kel. Sukajadi Kec. Dumai Kota, RJ (30) warga Jalan Merdeka Baru Kel. Teluk Binjai Kec. Dumai Timur dan RH (37), warga Dusun Tanjung Sari Kel. Mekar Sari Kec. Pelawan Provinsi Jambi yang tinggal di Jalan Sudirman Gg Jambu Kel. Bintan Kec. Dumai Kota.
Berdasarkan pengakuan ketiga pelaku atau kurir itu, sabu sebanyak 14 bungkus paket besar tersebut, direncanakan akan dibawa menuju Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Atas perbuatan tersebut lanjut Kapolres Dumai, ketiga pelaku kurir bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia juga menyebutkan bahwa penemuan sabu tersebut tidak lepas dari peran masyarakat kota Dumai dan mengucapkan terima kasih masyarakat yang sudah bersedia memberikan informasi kepada Kepolisian Resor Dumai.
"Saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Dumai. Bahwa seluruh masyarakat tentunya mempunyai peran penting dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika," imbau Kapolres Dumai.
AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK MH juga menambahkan apabila masyarakat menemui kecurigaan, dapat melaporkannya kepada Polres Dumai atau Polsek Jajaran terdekat, jika ada ditemukan kejanggalan yang patut dicurigai.
"Karena, sekecil apapun informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti, dan semoga informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Sebagai penutup, Andri juga menyebutkan berkat adanya laporan tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan solid dan Polres Dumai akan bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, untuk sama-sama bekerja demi menumpas peredaran Narkotika di lingkungan masyarakat atau peredaran Narkotika yang akan memasuki Negara Indonesia melalui wilayah Kota Dumai.***
Penulis : Ndares Area
Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :