Team Tiger Ditres Narkoba Gagagalkan Penyeludupan Sabu Jaringan Internasional

Kapolda Riau Ekspose Pengungkapan 35 Kg Sabu Asal Malaysia

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi didampingi Direktur Ditres Narkoba KBP Suhirman, Kabid Humas Sunarto dalam Konferensi Persnya di halaman utama Mapolda Riau, Minggu, 9 Pebruari 2020.

Pekanbaru, Oketimes.com - Gagagalkan penyelundupan Narkoba jaringan internasional asal Malaysia, Team Tiger Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, sergab dua kurir sabu dan membawa Narkotika jenis sabu seberat 35 Kg di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (5/2/2020) sore.

"Penangkapan kurir sabu jaringan internasional ini, dilakukan tim berkat informasi masyarakat. Bahwa di sekitar pantai Kota Dumai dekat Pelabuhan Rakyat, ada aktivitas Speed Boat yang mencurigakan, sehingga Team Tiger melakukan pendalaman," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH, SIK, MSi didampingi Direktur Ditres Narkoba KBP Suhirman, Kabid Humas Sunarto dalam Konferensi Persnya di halaman utama Mapolda Riau, Minggu, 9 Pebruari 2020.

Pada kesempatan itu, juga hadir Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Untung Subagyo, Kakanwil Bea Cukai Riau, Kepala Imigrasi, DanLanal Dumai, Kajati Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Kakanwil Kemenkumham, Ka Balai POM dan Ketua LAM Riau.

Disampaikan Kapolda Riau, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau KBP Suhirman, setelah dilakukan proses penyelidikan intensif selama 10 hari ke daerah pantai Kota Dumai.

Tepat pada Rabu 5 Pebruari 2020 pagi hari, Tim mendapatkan info tentang adanya speed boat yang hendak berlabuh di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai, sehingga team melakukan pemantauan yang intensif di lokasi.

Pucuk pun tiba, wulan pun datang, sehingga sekitar pukul 6.40 WIB, team menemukan Speed Boat yang dicurigai berwarna biru hendak berlabu di TKP.

Tak ingin ketinggalan buruan, Team Tiger Ditres Narkoba Polda Riau, langsung menyergap dua orang pelaku sebagai Transporter Laut berinisial MA (31) yang kesehariannya sebagai Nelayan dan berinisial AB (25) yang kesehariannya berwira swasta.

Ketika kedua kurir tersebut diinterogasi cepat oleh team lanjut Kapolda Riau, diketahui kedua pelaku tengah membawa Narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen.

Usai dilakukan pembongkaran secara paksa terhadap dalam body Speed Boat tersebut, team menemukan 2 bungkus besar yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg Narkotika jenis sabu, sehingga jumlah totalnya mencapai 35 bungkus besar atau seberat 35 Kg shabu beserta 36 botol cairan Vape yang berada di dalam satu kemasan.

"Hasil pemeriksan terhadap TSK MA dan TSK AB, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia," ungkap Kapolda Riau Irjen Agug SIE.

Usut punya usut, sambung Kapolda Riau, ternyata proses pengiriman sabu itu, dikendalikan oleh TSK  berinisial S (DPO) yang menawarkan kepada tersangka MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau, untuk membawa Narkoba jenis sabu dengan upah pembayaran disepakati Rp 5.000.000,- per paketnya.

"Setelah terjadi kesepakatan, tersangka S (DPO) melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia," bebera Agung.

Adapun teknis pelaksanaanya lanjut Kapolda Riau, tersangka S (DPO) menghubungi tersangka MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) asal Malaysia.

Disaat Speed Boat berisikan Narkoba jenis sabu itu dibawa oleh dua orang transporter sebagai becak laut asal warga negara Malaysia yang tidak dikenal oleh tersangka MA dengan tujuan Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat, Bengkalis. Tersangka MA sempat bertemu dengan 2 WN Malaysia itu, sembari menanyakan kata sandi mana 'Cincin' nya?

Lantas MA diperlihatkan cincin yang di maksud oleh dua WN Malaysia itu, sehingga Speed Boat itu diserahkan kepada MA untuk dibawa ke Kota Dumai, dengan maksud agar tidak salah orang untuk penyerahan Speed Boat tersebut.

Usai melakukan pertemuan dengan 2 warga negara Malaysia itu lanjut Kapolda Riau, tersangka MA dan AB mengambil alih Speed Boat tersebut untuk dibawa ke Pelabuhan Sungai Sembilan, kota Dumai. Sedangkan si BCL asal WN Malaysia kembali ke Malaysia untuk menggunakan Speed lain yang sudah disediakan tersangka S (DPO).

Pembayaran dijanjikan S DPO, setelah menyerahkan Narkoba jenis shabu terhadap BCD (becak darat) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Lebih jauah Kapolda Riau juga mengatakan modus operandi kedua tersangka membawa Narkotika jenis Shabu dengan cara menyimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang haram tersebut.

Peran tersangka MA dan AB merupakan sebagai Transporter Laut dengan jasa sebagai becak laut untuk MA Rp 5.000.000,- per 1 KG shabu. Sedangkan jasa untuk tersangkan AB Rp 5.000.000,- untuk sekali pengiriman. kedua pelaku ini sudah 2 kali mengirim shabu ke Dumai.

"Kiriman pertama bulan Januari 2020, sebanyak 3 KG Shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh tersangak AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam Tas Jinjing warna gelap dengan upah antar Rp juta," ulas Kapolda Riau

Meski begitu, adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku MA dan AB saat ini adalah 35 bungkus besar Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35 Kilogram, kemudian 36 botol Liquid Cair Vape, 1 unit Speed Boat dan uang sebanyak Rp5 juta.

"Kedua pelaku teranjam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Kapolda Riau.***


Penulis   : Ndanres Area
Editor    : Van Hallen


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait