Dugaan Money Politics, Kasatreskrim : Belum Ada Tersangka

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, tak kunjung menetapkan tersangka dugaan money politics ke Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, saat dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam, mengatakan telah melaksanakan gelar perkara, akan tetapi belum ada penetapan tersangka.

"Status belum ditingkatkan ke penyidikan," singkatnya melalui pesan WhatssApp (WA), Jumat (7/2/2020).

Ditanya mengapa hingga kini belum ditingkatkan ke proses penyidikan, meski sudah gelar perkara. Apakah ada rencana penghentian penyelidikan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, tidak menjawab pertanyaat oketimes.com, hingga berita ini diturunkan.

Seperti diwartakan, oknum anggota DPRD Provinsi Riau terpilih periode 2019-2024, inisial NJ, terancam menjadi tersangka, atas dugaan money politics pada Pemilu 17 April 2019 lalu.

"Berkaitan dengan dugaan gratifikasi untuk penetapan tersangka, rencananya akan dilakukan gelar perkara minggu dapan. Tinggal satu langkah lagi untuk menentukan siapa-siapa dalam perkara ini yang dapat ditetapkan jadi tersangka itu akan kita ketahui minggu depan," kata Awaluddin Syam, Selasa (22/10/2019) lalu.

Oknum anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru itu, dimungkinkan jadi tersangka, meski menyandang jabatan sebagai anggota Dewan.  
"Untuk NJ, itu tetap kita akan lengkapi buktinya. Apakah akan jadi tersangka atau tidak tergantung nanti gelar perkara," ungkapnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Dumai itu, juga menyebutkan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk IS, Ketua KPU Pekanbaru, Anton Merciyanto.

Penyidik juga sudah mendapatkan SK pengangkatan IS sebagai Ketua PPS dari KPU Pekanbaru.

"Saksi-saksi baik yang menyerahkan uang, menerima uang tapi tidak mengakui sudah diperiksa, ada juga ahli pidana. Semua unsur sudah dilengkapi, tinggal selangkah lagi, untuk penetapan tersangka," tutur Awaluddin.

Sebelumnya, KPU Pekanbaru memberikan sanksi terhadap IS atas rekomendasi Bawaslu. Namun sanksi itu, tidak terkait dugaan suap, tapi karena membuat kebijakan tanpa melibatkan anggota PPS lain, seperti kebijakan dalam pemilihan ketua dan anggota KPPS di daerahnya.***


(Ndanres Area) 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait