Jadi Tersangka, Mantan Kadis PU Riau Mangkir dari Panggilan Penyidik

Bincang-bincang : Bupati Bengkalis Amril Mukminin (kiri) dan Wakil Bupati H Muhammad ST (kanan) berbincang-bincang di sela-sela mengikuti acara silaturahmi bersama Kabinda Riau Marsma TNI Rakhman Haryadi di Bengkalis, Selasa, 16 Januari 2018 lalu.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah proses penyelidikan yang cukup panjang dan waktu lama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menetapkan mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Riau, Muhammad ST, sebagai tersangka dugaan kasus proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDE di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2013 lalu.

Penetapan tersangka tersebut, dilakukan Polda Riau, setelah pihaknya mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada pihak Kejati Riau tertanggal 3 Pebruari 2020.

"Iya benar, hari ini wakil bupati bengkalis dipanggil penyidik Ditreskrimsus sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada oketimes.com dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2020) sore.

Diterangkan Sunarto, pasca Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan Muhammad sebagai tersangka. Penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk Wakil Bupati Bengkalis itu, untuk menjalani proses penyidikan sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Kamis (6/2/2020) pagi.

"Namun hingga sore ini, terundang belum juga hadir dan penyidik belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidak hadirannya," ungkap Sunarto.

Sebagaimana diwartakan, kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Pipa PDE itu, sudah lama bergulir di Polda Riau, yakni sejak tahun 2015 lalu.

Kala itu, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad ini, sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Riau pada tahun 2013 lalu.

Dalam perjalanannya, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Ketiga orang yang divonis hakim tipikor itu, adalah Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja sebagai pihak rekanan, Edi Mufti BE, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut dan Syahrizal Taher, selaku Konsultan Pengawas.***

 

(Ndanres Area)       


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait