5 Tahun Berturut-turut Peroleh Opini 'Wajar'
Laporan Keuangan Baznas Kabupaten Siak 2019 Kembali Raih Opini "Wajar"

Laporan keuangan tahun 2019, Baznas kembali mendapat predikat tingkat “WAJAR”, dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) YANISWAR & REKAN.
Siak, Oketimes.com - Sepanjang Tahun 2019 Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak telah mengumpulkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) mencapai Rp 15,8 miliar. Angka tersebut mengalami peningkatan sekitar 25 persen dari penerimaan ZIS tahun sebelumnya, dan juga merupakan jumlah pengumpulan Zakat tertinggi di Propinsi Riau.
Pada laporan keuangan tahun 2019, Baznas kembali mendapat predikat tingkat “WAJAR”, dari auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) YANISWAR & REKAN, membuktikan pengelolaan keuangan zakat, infak dan sedekah Baznas Kabupaten Siak, merupakan standar akuntansi yang baik.
Ketua Baznas Kabupaten Siak H.Abdul Rasyid Suharto Pua Upa M.Ed , kepada Oketimes.com, di Siak Jumat (31/01/20) mengatakan, predikat “Wajar” adalah hasil tertinggi dalam audit laporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik.
"Kami bersyukur laporan keuangan tahunan, pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian dana zakat telah mencapai tingkatan Wajar."
Predikat "Wajar"ini sudah 5 tahun berurut-turut kita peroleh Baznas Kab.Siak sejak tahun 2015 -2019.
Walaupun demikian ,yang terpenting sekali bagi kita adalah pertangungan jawaban di hadapan Allah.Swt, karena ini menyangkut dana umat yang harus kita halan kan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan aturan.
"Dengan perolehan Predikat “Wajar” ini, kita akan tetap bertekad untuk bekerja lebih baik, dengan harapan untuk meningkatkan kepercayaan publik atas pengelolaan keuangan zakat, infak, sedekah dan dana sosial kegamaan lainnya.di kab Siak dan Sekaligus menadi contoh kepada Baznas Kabupaten Kota lainnya khususnya di Propinsi Riau," ungkap Rasyid.
Disamping itu, Wakil Ketua Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Baznas Kab Siak Sulaiman S.Ag, menyebutkan bahwa Perolehan Opini Wajar itu, penyajiannya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 yang menjadi standar akuntansi pengelolaan zakat di Indonesia.
Maka dari itu lanjut Sulaiman, dengan hasil laporan audit ini, tentunya dapat meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di Baznas. Dan mendorong transparansi dan akuntabilitas untuk melayani masyarakat, terutama para muzaki dan mustahik di kabupaten Siak.
Lebih lanjut dikatakan Sulaiman, sejak berdirinya Baznas di kabupaten Siak itu, pihaknya terus berbenah dan menjamin transparansi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk dalam memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik.
"Hal itu sudah menjadi komitmen Baznas Kab Siak untuk meningkatkan kepercayaan publik. Melalui transparansi pengelolaan zakat, infak, sedekah yang lebih baik lagi," tutupnya.
Berikut Surat Management Letter Baznas Siak 2019 dari Akuntan Publik YANISWAR & REKAN
Nomor : ML.A/BAZNAS SIAK/ 2019
Perihal : Management Letter
Kepada Yth. Pengurus BAZNAS Kabupaten Siak Jl. Sultan Syarif Kasim Siak Sri Indrapura
Kami telah melaksanakan pemeriksaan umum atas Laporan Keuangan BAZNAS Kabupaten Siak tahun buku 2019 serta mengeluarkan laporan auditor independen Nomor. 00001/2.1184/AU.2/11/1398.3/1/I/2020 tertanggal 31 Januari 2020.
Sebagai bagian dari pemeriksaan tersebut, kami telah melakukan studi dan evaluasi terhadap pengendalian intern BAZNAS Kabupaten Siak, seperti yang diharuskan dalam Standar Profesional Pemeriksaan Keuangan Entitas.
Tujuannya adalah untuk menentukan sifat dan luasnya ruang lingkup pemeriksaan serta jenis prosedur audit yang harus dilakukan.
Evaluasi terhadap pengendalian intern entitas ini, bukanlah merupakan suatu pemeriksaan khusus terhadap pengendalian intern Entitas dan laporan yang kami buat ini merupakan suatu laporan tambahan dari laporan pemeriksaan kami.
Kami memberikan catatan atas bidang berikut ini supaya dapat dilakukan pengendalian internal yang lebih efektif dan perlunya meningkatkan efisiensi.
1. SOP (Standard Operating Procedure)
Baznas Kabupaten Siak, belum mempunyai SOP tertulis Bidang Operasional, Bidang Keuangan dan Akuntansi.
Saran : Kami sarankan BAZNAS Kabupaten Siak menyusun SOP Bidang Operasional dan Bidang Akuntansi & Keuangan.
2. Penyelenggaraan Buku Kas
Buku Kas merupakan media untuk mencatat transaksi uang kas (tunai), sehingga untuk setiap transaksi kas harus melalui satu pencatatan, dan tidak perlu dipisahkan antara kas sesuai dengan jenis dana yang dikelola. Dalam memisahkan pencatatan transaksi dana yang dikelola, akan terlihat pada akun transaksi.
Saran : Kami sarankan BAZNAS Kabupaten Siak menyatukan pencatatan semua kas dalam bentuk Buku Kas Penerimaan untuk mencatat semua penerimaan tunai dan Buku Kas Pengeluaran untuk mencatat semua pengeluaran dan penarikan dari Bank.
3. Satuan Audit Internal
• Dalam catatan keuangan terdapat pengeluaran untuk personil Satuan Internal Audit, yang personalnya dari luar instansi BAZNAS Kabupaten Siak. Sesuai dengan Perbaznas Nomor 03 Tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota pasal 47, disebutkan bahwa SAI merupakan organ internal BAZNAS yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Baznas Kabupaten/Kota.
Karena,
• Sesuai Pasal 49, fungsi SAI menyelenggarakan :
a. Penyiapan program audit
b. Pelaksanaan audit
c. Pelaksanaan audit untuk tujuan tertentu atas penugasan Ketua BAZNAS
d. Penyusunan laporan hasil audit dan
e. Penyiapan pelaksanaan audit yang dilakukan oleh pihak eksternal
Biaya untuk Satuan Audit Internal tersebut sudah dibebankan, namun fungsi tersebut belum dilaksanakan yang terlihat dari belum ada laporan hasil audit yang diterbitkan.
Saran :
• Karena Satuan Audit Internal merupakan Organ Internal dari Baznas sesuai Perbaznas No.03/2014, maka personal SAI adalah personal dari internal yang bekerja secara terpisah dari bagian operasional, yang melaksanakan tugas sesuai dengan pasal 48
o Pelaksanaan Audit Keuangan Internal
o Audit Manajemen
o Audit Mutu
o Audit Kepatuhan
• Atas biaya Satuan Auditor Internal yang sudah dikeluarkan, dimintakan laporan hasil dari pekerjaan mereka sebagai pertanggungjawaban pengeluaran biaya oleh Baznas Kabupaten Siak.
4. BPJS Naker untuk Pekerja
Dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, sehingga perlu perlindungan personil dari kecelakaan kerja. Baznas Kabupaten Siak sudah mengikutkan pegawainya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, namun baru terbatas pegawai tetap.
Saran : Disamping pegawai tetap, pegawai kontrak dan Pimpinan Baznas Kabupaten Siak perlu diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
5. Dana Non Halal
Dana Non Halal tahun 2018 dan 2019 tidak disalurkan.
Saran : Baznas Kabupaten Siak untuk segera menyalurkan dana non halal untuk peruntukan yang sesuai dengan ketentuan.
6. Dana Imbalan Pasca Kerja
Baznas Kabupaten Siak telah membuat cadangan atas Imbalan Pasca Kerja, namun dana tersebut belum dipisahkan dalam rekening bank tersendiri.
Saran : Baznas Kabupaten Siak untuk segera menyetorkan dana imbalan pasca kerja ke rekening tersendiri.
Surat ini kami sampaikan semata-mata untuk kepentingan BAZNAS Kabupaten Siak dan bukan untuk pihak-pihak lain. Untuk itu kami bersedia mendiskusikan mengenai hal-hal di atas bersama pihak BAZNAS Kabupaten Siak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KAP YANISWAR & REKAN
Pimpinan Rekan
Yaniswar, SE.,MM., Ak., CA. CPA., ACPA., BKP
No. Register Akuntan Publik : AP.1398
Pekanbaru , 31 Januari 2020
Komentar Via Facebook :