Duga, Oknum Kades Pungut Upeti dari Pelaku Usaha Sawmil Kayu di Teratak Buluh

Foto Inset : Kepala Desa Teratak Buluh dan aktivitas Sawmil yang beroperasi di sekitaran Simpang Kambing, Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kampar, Riau, Selasa (21/1/2020).

Siak Hulu, Oketimes.com - Oknum Kepala Desa Teratak Buluh diduga melakukan pungutan dari sejumlah usaha penggergajian kayu alias Sawmill yang beroperasi di sekitaran Simpang Kambing, Teratak Buluh, Siak Hulu Kampar, Riau selama ini.

"Semua kegiatan Sawmill ini di bawah pengendalian Kepala Desa Teratak Buluh", kata Ipul salah satu pengrajin kayu usaha Sawmil kepada oketimes.com pada Selasa (21/1/2020) siang di DesaTeratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Ipul mengatakan usaha penggergajian kayu tersebut, mengkau telah memberikan atau menyetor (pungutan) untuk desa, agar usahanya berjalan lancar dan tidak ada hambatan di lapangan jika beroperasi.

Hal senada juga diakui oleh Siregar, salah satu pemilik Sawmill yang mengakui ada setoran kepada kepala desa Teratak Buluh. "Ya harus da setoran lah ke Desa, jika tidak usaha kami bisa mati suri di sini," aku Regar kepada tim awak media ini.

Meski begitu, berdasarkan pantauan awak media ini, tak jauh dari lokasi kedua pengrajin kayu tersebut, kegiatan usaha yang sama, juga ditemui yang tidak lain pemilik Sawmil adalah milik Kepala Desa Teratak Buluh, berinisial Yun.

Mendapat informasi tersebut, awak media ini pun berupaya untuk menemui Kepala Desa Teratak Buluh, guna mengkonfirmasikan keberadaan  usaha Sawmil tersebut di kantonya.

Saat ditemui, Yuniwir mengatakan tidak mengetahui jumlah usaha shaw mill yang ada di wilayah kerjanya di Teratak Buluh serta tidak mau menyebutkan ada usaha sawmil miiknya di sana.

"Saya tidak mengetahui jumlah keberadaan sawmil di sini, silahkan saja data sendiri," kata Kepala Desa Teratak Buluh Yuniwir menjawab pertanyaan awak media ini saat di temui di kantornya selasa siang.

Sementara itu, Praktisi Hukum Hilkadoan Syahendra SH mengatakan apapun mengenai pungutan desa harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa yang di evaluasi oleh Bupati/Walikota.

Menurutnya, kata ‘pungutan’ hampir tidak dikenal dalam aturan hukum mengenai desa. Karena dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari retribusi dan pajak daerah kabupaten/kota.

"Kalau Kepala Desa melakukan hal tersebut dapat dikategorikan penyalahgunaan wewenang dan masuk ranah pidana," pungkas Hilka.***


Reporter     : Mah
Editor         : Ndanres Area 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait