Cegah Korupsi di Sekolah, Gubri Akan Terbitkan Pergub Antikorupsi di SMA-SMK

Gubernur Riau, H Syamsuar membacakan pidato Kemendikbud RI Nadiem Makarim dalam upacara memperingati Hari Guru Nasional di Kantor Halaman Gubernur Riau, Senin 25 Novenber 2019.

Pekanbaru, Oketimes.com - Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) Pendidikan Antikorupsi untuk tingkat SMA/SMK.

Ini dilakukan guna menindaklanjuti dorongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  yang meminta kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota untuk menerapkan pendidikan antikorupsi mulai sekolah tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.

"Pergub sedang kami persiapkan. Memang kalau kalau peraturan daerah (Perda) belum. Kalau sudah siap nanti Pergubnya kami tanda tangan. Mungkin dalam waktu tidak begitu lama sudah selesai," kata Gubri Syamsuar kepada awak media usai memimpin upacara Peringatan Hari Guru Nasional 2019 pada Senin (25/11/2019) pagi di halaman Kantor Gubernur Riau.

Lebih lanjut Gubri juga menyatakan bahwa Pemprov Riau, akan mendukungan arahan KPK untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi. Karena, menurutnya pendidikan antikorupsi ini bagian pembelajaran bagi anak-anak.

"Anak-anak sejak dini sudah diberitahu, bahwa korupsi ini merugikan negara. Dan ini sudah merupakan kewajiban semua bupati dan walikota, karena ini bukan hanya untuk Gubernur," ulasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudyanto menyampaikan, saat ini Pergub Pendidikan Antikorupsi ini sudah berada di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.

"Laporan terakhir Pergub sedang diharmonisasi di kementerian terkait. Kita berharap minggu ini sudah keluar, karena sudah lama Pergub itu diusulkan. Kalau sudah harmonisasi, nanti kita bawa ke pak Gubernur untuk diteken," katanya.

Rudy mengatakan, pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas pihaknya bersama KPK. Bahkan sudah ada guru yang diberikan pelatihan terkait pendidikan antikorupsi itu.

"Gurunya juga sudah kita beri pelatihan, dan mereka ini nanti akan disebar di kabupaten/kota lainnya untuk melatih guru-guru lainnya. Ada 30 guru yang sudah dilatih, dan diberikan bukunya oleh KPK," bebernya.

Masih kata Rudy, pendidikan antikorupsi ini bukan merupakan pelajaran tersendiri, tapi diseleksi dan dimasukan di pelajaran tertentu misalnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan lainnya.

"Pendidikan antikorupsi ini nanti simultan diterapkan di kabupaten/kota untuk SD dan SMP. Karena sesuai kewenangan itu peraturan itu dibuat masing-masing," tandasnya.***


Reporter   : Richarde
Editor        : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait