Besok, DKPP Periksa KPU Kabupaten Kampar

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Jika tidak aral melintang, besok Senin 25 November 2019, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)segera memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, pada senin pagi pukul 09.00 WIB.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas adanya aduan perkara atas nama Fadriansyah lewat kuasanya Nurhadi, SH, MH. Dia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kampar, masing-masing atas nama Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad, Maria Aribeni dan Andi Putra sebagai teradu.

Adapun pokok aduan tersebut, terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas temuan Petugas Pengawas TPS ketika melakukan pengawasan pada 17 April saat Pemilu 2019 berlangsung di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Dimana pemilih yang sudah memenuhi syarat, tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya, lantaran kurangnya Surat Suara di TPS hingga total terdapat 98 orang pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat (4) TPS yakni TPS 04, TPS 38, TPS 21, TPS, 11.

Selain itu, pokok aduan lainnya adalah KPU Kabupaten Kampar tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019 tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di empat (4) TPS di Kecamatan Siak Hulu.

Hal tersebut, mengakibatkan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa atau Kelurahan sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini, akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Sekretaris DKPP,  Bernad Dermawan Sutrisno dalam siaran persnya yang diterima oketimes.com pada Minggu (24/11/2019) siang.

Disebutkannya, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, "Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp," pungkas Bernad.***


Source    : DKPP
Editor     : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait