Kriteria Himbauan Belum Terpenuhi, Disdik Pekanbaru Urung Liburkan Sekolah

Foto Inset : Abdul Jamal, Kadisdik Pekanbaru dan Surat Himbauan Disdik Riau terkait Tindak Pegamanan Dampak Bahaya Asap yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupate/Kota di Riau pada Senin 9 Septermber 2019.

Pekanbaru, oketimes.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, hingga kini belum berani menindaklanjuti himbauan Gubernur Riau atau Dinas Pendidikan Provinsi, yang meminta agar Disdik Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah Negeri dan Swasta SMA/SMK dan SLB, untuk segera meliburkan siswa/i dari aktivitas belajar mengajar untuk sementara akibat kondisi udara yang kurang sehat berkat kabut asap Karhutla di Riau.

Ketidakberanian Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, untuk menindaklanjuti himbauan tersebut, lantaran kurangnya penegasan dari isi Surat Himbauan yang di kirimkan Disdik provinsi ke Kabupaten Kota di Riau.

Terutama dalam himbauan pada poin pertama yang menyatakan, agar pihak sekolah meliburkan siswa sekolah "Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) berkisar antara 200-299 atau Warna Merah yang berarti Sangat Tidak Sehat dan seterusnya" maka aktivitas sekolah/publik segera di liburkan untuk sementara.

Padahal acuan Disdik Kota Pekanbaru terkait data ISPU yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota dengan DLHK Kota Pekanbaru, angka indeks ISPU masih menunjukkan diangka 88 persen pada pukul 15.00 WIB Senin 9 September 2019 sore. Sehingga Disdik Pekanbaru, belum berani menindaklanjuti himbauan Disdik Riau dengan sepenuhnya.

"Kami bukannya tidak mengindahkan surat himbauan itu, tapi kan harus dilihat bersama bahwa situasi udara di Pekanbaru berdasarkan data ISPU yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan DLHK Kota Pekanbaru, belum memenuhi unsur seperti isi dalam himbauan tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal pada oketimes.com senin sore.

Jamal menyebutkan, pihaknya bukan tidak bisa meliburkan kegiatan belajar-mengajar untuk sementara kepada sejumlah sekolah di bawah kewenangan Disdik kota Pekanbaru saat ini. Akan tetapi, pihaknya perlu alasan yang kuat untuk memenuhi kriteria atau unsur seperti apa yang menjadi acuan untuk penerapan himbauan tersebut.

"Kecuali dalam instruksi atau himbauan yang dikeluarkan tersebut jelas dan terarah, tanpa ada unsur atau kriteria yang harus menjadi perhatian Disdik Kabupaten Kota atau sekolah. Maka kami akan segera menindaklnjuti himbauan tersebut tanpa terkecuali," ujar Jamal.

Menurutnya, himbauan yang dikeluarkan Disdik Riau tersebut, masih memakai kata 'Apabila' dengan arti harus memenuhi kriteria atau ketentuan persyaratan untuk mengikuti petunjuk arahan dalam menerapkan himbuan tersebut.

Meski demikian, lanjut mantan Kabid SMA Disdik Kota Pekanbaru itu, pihaknya akan tetap mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi makna dalam himbauan tersebut.

"Pada intinya kami tetap tunduk dengan himbauan itu, dengan syarat atau kriteria harus sesuai dengan isi himbauan yang dikeluarkan Disdik Riau itu sendiri. Jika tidak mengikuti himbauan itu, berarti ada yang salah dalam penetapan kriteria yang dilakukan Disdik Riau," tukas Abdul Jamal mengingatkan.

Selama ini sebut mantan Sekretaris Disidik Kota Pekanbaru itu, pihaknya selalu memberikan arahan kepada Kepala Sekolah untuk tidak mempersulit siswa-siswi di sekolah bagi yang mengalami sakit atau gangguan pernapasan atau lainnya, agar diperbolehkan untuk libur sekolah untuk sementara, dengan catatan harus ada keterangan dokter atau tim medis.

"Tapi kalau siswa-siswi tidak sakit, namun para guru atau pihak sekolah meliburkan siswanya, itukan sama saja tidak baik dilakukan. Jika benar-benar siswa mengalami sakit dan kondisi kesehatan siswa benar-benar tidak meyakinkan untuk bersekolah kami pasti akan liburkan," pungkas Jamal. ***


Reporter  : Richarde
Editor       : Cardova                       


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait