Riau Pertahankan Enam Karya Budaya Masuk WBTB 2019

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Raja Yoserizal Zen, saat mempertahankan enam karya budaya riau masuk sebagai WTB tahun 2019 yang digelar Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Jakarat pada Kamis (16/08/19).

Jakarta, oketimes.com - Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, menetapkan Enam Karya Budaya asal Provinsi Riau, sebagai WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) Indonesia tahun 2019.

Keenam karya budaya Riau yang ditetapkan sesuai keputusan tim ahli itu, antara lain Buwong Kuayang, Tari Cegak, Zapin Siak Sri Indrapura, Dikei Sakai, Syair Surat Kapal, dan Tepuk Tepung Tawar.

"Syukurlah pada sesi paparan kita mampu memberikan penguatan yang meyakinkan tim ahli terhadap enam karya budaya yang berhasil lolos ke sidang penentuan hari ini," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Raja Yoserizal Zen, sembari mengucapkan syukur atas mempertahankan enam karya budaya riau tersebut masuk sebagai WTB tahun 2019 pada awak media pada Kamis (16/08/19).

Menurutnya, dengan penetapan enam budaya riau itu, karya budaya Provinsi Riau yang sudah berhasil menjadi WBTB Indonesia hingga tahun 2019 berjumlah 41.

Ia berharap pada tahun depan, Provinsi Riau bisa menambah lebih banyak lagi karya budaya untuk ditetapkan menjadi WBTB Indonesia dan juga mengharapkan peran aktif dan keseriusan kabupaten dan kota dalam pengusulan di tahun depan.

"Kabupaten dan kota mesti bersiap untuk kelengkapan formulir serta data pendukung seperti kajian, foto, dan video," pintanya.

Sementara itu, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan, Nadjamudin Ramli, menyebutkan WBTB yang ditetapkan dari 32 Provinsi di Indonesia tahun ini sebanyak 267.

Tak pelak, Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam arahannya berpesan, agar karya budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia harus dipikirkan kelanjutannya.

Guna mempertahankan karya budaya lokal tersebut, Hilmar Farid menyarankan gara upaya tersebut dapat menjadi bahan ajar dan materi pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi. Pemerintah daerah harus memikirkan pembinaan karya budaya yang sejalan dengan undang undang No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Kalau tidak lanjut Hilmar Farid, Karya budaya bisa terancam dicabut sertifikat pengakuannya, jika pemerintah daerah dan masyarakatnya tidak mampu memperhatikan kondisi karya budaya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan 267 karya budaya menjadi WBTB Indonesia.***


Assorted  : Humas Setdaprov Riau
Editor      : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait