JMGR : Kabut Asap Datang Lagi, Lahan Perusahaan Penyumbang Asap Terbesar di Riau

Peta luasan dan sebaran titik api di provinsi Riau, periode Januari hingga Juli 2019, atas pantauan JMGR.

Pekanbaru, oketimes.com - Hingga sepekan terakhir, provinsi Riau kembali dilanda kabut asap setelah dua tahun sebelumnya sempat tidak terjadi. Hal tersebut menjadi kekhawatiran masyarakat riau saat ini, yang terdampak kabut asap dengan ancaman ISPA.

Hingga hari ini kebakaran di Riau semakin meluas, data terakhir yang dikeluarkan BPBD Riau, kini lahan terbakar di wilayah tersebut, sudah mencapai 3.618,79 hektare, dan selama periode Januari hingga Juli, Polda Riau sudah menetapkan 18 tersangka, namun belum ada satu perusahaan pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan pantauan Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), areal kebakaran yang meluas terjadi di Kabupaten Siak dan Pelalawan berada di areal perizinan Perusahaan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Koto Gasib-Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Langgam-Pelalawan merupakan perusahaan yang saat ini arealnya masih terbakar.

Hal ini sesuai dengan hasil Konpers perkembangan pengendalian Karhutla Riau di posko satgas karlahut, Senin 29 Juli 2019 lalu. Kepala Satgas Udara yang juga Kadisops Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kolonel Pnb Jajang Setiawan menegaskan pihakya bersama satgas sudah melayangkan surat Teguran dan Pemberitahuan kepada Lima perusahaan, atas temuan kebakaran lahan dan hutan di wilayah perusahaan atau batas perusahaan tersebut.

Lima perusahaan yang sudah dikirimkan surat teguran dan pemberitahuan tersebut antara lain PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT WSSI Koto Gasib Siak, PT Seraya Sumber Lestari Koto Gasib, dan PT Langgam Inti Hibrindo Langgam.

Syahrudin selaku Kepala Departemen Badan Pelaksana Pusat (BPP) JMGR mengatakan pihaknya sangat menyayangkan jika hanya masyarakat atau perorangan yang menjadi sasaran penegakan hukum terkait karlahut ini, sementara perusahaan yang arealnya juga terbakar hanya mendapat surat teguran.

Syahrudin juga menyebutkan meski pihak perusahaan mengatakan bahwa titik awal kebakaran tersebut, berada dekat batas areal izin perusahaan, tidak bisa menjadi alasan bagi mereka untuk lepas dari penegakan hukum.

"Perusahaan punya tanggung jawab tidak hanya di dalam areal izin, tapi juga harus bisa memastikan disekitar wilayah izinnya aman dari bencana karlahut. Jika ini terus terjadi dapat kita katakan bahwa perusahaan masih lalai," kata Syahrudin selaku Kepala Departemen Badan Pelaksana Pusat (BPP) JMGR dalam siaran persnya yang diterima oketimes.com Jumat 2 Juli 2019.  

Dikatakan Syahruddin, Pemerintah khususnya Kementerian LHK, harus mengambil sikap tegas dan memberikan sanksi yang jelas bagi perusahaan yang arealnya terbakar, ini sudah terjadi sepanjang tahun dan perusahaan selalu bisa terbebas dari jeratan hukum.***


Source  : JMGR
Editor   : Cardova 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait