KPK Dorong Gubernur Riau Bentuk Satgas Kebun Ilegal
ILustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), mendorong Gubernur Riau H Syamsuar untuk membentuk, tim Satuan Tugas (Satgas) Kebun Ilegal. Satgas Kebun Ilegal itu, nantinya akan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan serta Kanwil Pajak.
"KPK siap melakukan monitoring Satgas ini tidak lama lagi segera dibentuk oleh Gubernur," kata Abdul Haris, selaku Koordinator Wilayah II KPK, usai melakukan pertemuan bersama Pemrov Riau, terkait Monitoring dan Evaluasi tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) bersama PKS dan Pemda, Direktorat Jemderal Pajak (DJP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Rabu 31 Juli 2019 di Pekanbaru.
Diterangkan Abdul Haris, Pembentukan Tim Satgas Kebun Ilegal tersebut, kemungkinan akan dipimpin Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution. Hal itu perlu didukung, agar perkebunan yang tak berizin, bisa diketahui berapa dan dimana sebarannya.
Terkait soal langkah apa yang akan diambil, jika memang nanti terbukti ilegal lanjut Abdul Haris, tentunya menjadi kewenangan Satgas yang akan segera dibentuk itu.
"Kami kan sifatnya pengawasan, bentuk dukungan kami hanya melakukan monitoring, agar apa yang diharapkan dari tujuan Satgas Kebun llegal ini sesuai harapan bersama. Kami lakukan monitoring saja. Mengawasi agar benar-banat sesuai harapan," papar Haris.
Abdul Haris juga membeberkan soal pertemuan KPK bersama Pemprov Riau yang dipimpin Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi. Sebab pada pertemuan lanjutan tersebut, KPK ingin mengetahui secara rinci soal monitoring dan evaluasi tindak lanjut bersama PKS dan Pemda, Direktorat Jemderal Pajak (DJP) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau yang bertujuan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari perkebunan.
"Kita sangat mendorong, bagaimana hal ini tidak lagi menjadi persoalan. Dengan begitu, PAD pun bisa dimaksimalkan. Kecuali sifatnya pajak perusahaan, itukan menjadi kewenangan pusat. Kalau perseorangan itu kewenangan kabupaten," ulas Haris.
Meski begitu, Haris menyatakan dari pertemuan tersebut, ternyata banyak masalah didalamnya. Diantaranya seperti persoalan dokumen perkebunan pasca peralihan kewenangan antara kabupaten dan provinsi.
"Tidak semua datanya ada, kemudian tidak didukung dengan dokumen yang tidak lengkap. Kita tahu, dulu kewenangan perkebunan kabupaten dulu. Setelah peralihan diserahkan ke provinsi, cuma datanya itu tidak dikirim," ungkap Abdul Haris bernada kecewa.***
Reporter : Richarde
Editor : Cardova


Komentar Via Facebook :