Dalil Terganjal Izin Rekom Teknis IPPT, BPN Rohul Sulit Proses Sertifikat Warga

HB Purba, Sekretaris ATR/BPN Rokan Hulu, Riau.

PASIR PENGARAIAN, oketimes.com - Puluhan warga Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau, menilai peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tidak berjalan optimal.

Terbukti, terhambatnya izin rekomteknis atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang saat ini masih jadi kendala BPN untk memproses sertifikat para warga.

Dari kesulitan itu, pengurusan penerbitan atau pemecahan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) di kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) diungkapkan, Asep (39) warga RW 01 RT 011, Desa Ujungbatu Timur, Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau itu telah berlangsung tahun ke tahun.

Mereka merasa kecewa atas lambannya kinerja Pemkab Rohul, terkhusus peran Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang dinilai tidak efektif. Para warga mendesak Pemkab Rohul segera memberikan solusi atau rekomendasi izin perubahan alih fungsi lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika tidak ada peran aktif dari BKPRD, sudah barang tentu permohonan pemecahan hak tanah mereka tak akan kunjung selesai.

"Sudah berbulan-bulan, saya menunggu dan bolak balik ke BPN untuk menanyakan keberadaan permohonan pisah hak atas tanah milik saya. Namun, pengurusan nya tak kunjung selesai. Alasannya, BPN masih terkendala rekomteknis dari BKPRD Rohul. BPN tak bisa memproses akibat kendala itu. Kalau seperti ini bagaimana mungkin pemecahan surat tersebut bisa diselesaikan. Kita meminta Pemda Rohul cepat menyelasaikan persoalan ini," kata Asep pada awak media ini, Selasa (30/7/2019).

Ia berharap kepada pemerintah lebih cepat menerbitkan rekomendasi peralihan hak atas tanah tersebut ke BPN Rohul. Sebab kata Asep, BPN tidak bisa menyelesaikan kendala yang dialami masyarakat tersebut apabila pemerintah terkait tidak mengeluarkan izin rekomendasi ke BPN soal pengurusan pemecahan sertifikat tersebut.

"Enggak mungkin tak ada solusi dari Pemda Rohul soal itu, bila perlu pemerintah membikin rekomendasi ke BPN Rohul, supaya BPN ada dasar untuk merobah izin alih pungsi atas tanah tersebut. Sehingga kami masyarakat tidak menunggu lama dan dapat kepastian hak terkait kepemilikan atas tanah tersebut," papar Asep.

Sekretaris BPN Rohul HB Purba saat ditemui di kantornya, Senin siang mengatakan, pihaknya masih terus berupaya semaksimal mungkin guna membantu masyarakat dalam pemecahan tanah bersertifikat tersebut.

Ada kendala yang harus dipenuhi dalam merobah status peralihan izin atau alih fungsi tanah tersebut kata HB Purba, yaitu adanya rekomendasi atau bentuk rujukan  dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Ba­dan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kabupaten Rokan Hulu.

Jika itu belum ada kata HB Purba, pihaknya belum bisa melakukan pemecahan sertifikat itu sebelum ada perubahan atas izin alih fungsi lahan tersebut.

"Kita tidak ada memperlambat itu, hanya saja kita tidak bisa merobah status peralihan izin atas tanah tersebut jika pihak BPKRD belum memberikan rekomteknisnya. Kita mesti menunggu rekomendasi itu terlebih dahulu. Kalau sudah ada itu kita sudah gampang untuk memecah surat tersebut," kata HB Purba.

Senada disampaikan Kabid Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Rohul, Sofyan. Pihaknya mengaku masih menunggu kesepakatan dari BKPRD soal pemberian izin atau rekomendasi ke BPN untuk merobah status peralihan tanah tersebut.

"Soal pemberian izin atau rekomendasi ke BPN atas perubahan alih fungsi lahan tersebut, kita masih menunggu kesepakatan dengan BKPRD Rohul. Tentu kami akan memberitahu dulu dengan pak Sekda, sebab masyarakat banyak yang sudah menginginkan perubahan surat seperti itu. Memang BPN sudah minta rekomendasi dari BKPRD tentang alih fungsi itu, dalam waktu yang dekat kita akan rapatkan kembali karna masyarakat sudah banyak yang mendesak itu," jelas Sofyan.***


Reporter   : Yasor
Editor       : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait