Sidang PHPU Riau di MK, Rusidi Minta Izin Hadirkan Bawaslu Bengkalis di Persidangan

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kanan) didampingi Komisioner Bawaslu Kabupaten-Kota se riau saat mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Riau di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat Kamis (18/07/19).

Jakarta, oketimes.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Riau, dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Riau), Keterangan dari Bawaslu Riau dan pihak terkait mulai digelar di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi RI Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat Kamis (18/07/19).

Sidang yang dimulai pada pukul 08.00 Wib pagi itu, sebelumnya Bawaslu Riau sudah menghadiri sidang perdana pada pekan lalu, namun dalam sidang permulaan tersebut di MK masih pengecekan dan pengesahan alat bukti dari pemohon.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menjelaskan, pihaknya kali ini menghadiri sidang gugatan PHPU di MK didampingi tujuh Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau.

"Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah mengkonsolidasikan bahan bahan untuk disampaikan Bawaslu Riau di MK. Konsolidasi digelar untuk mendapatkan keterangan terkait hasil pengawasan selama Pileg dan Pilpres ini," ujar Rusidi Rusdan.

Menurutnya, konsolidasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota ini perlu dilakukan, agar dapat merumuskan keterangan tertulis yang akan disampaikan dalam sidang kedua kali ini.

Pada kesempatan itu, MK mendengarkan Keterangan dari Bawaslu Riau terkait dalil Pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan di Dapil 5 Kecamatan Batin Solapan Kabupaten Bengkalis. Bahkan Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau sempat meminta Ketua MK Anwar Usman, agar diizinkan menghadirkan salah satu anggota Bawaslu Bengkalis, untuk didengarkan keterangannya secara langsung dalam sidang.

Tak lama kemudian, Bawaslu Bengkalis diwakili oleh anggotanya Harry Rubianto, menyampaikan perihal hasil pengawasan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang menjadi salah satu dalil pemohon.

Sebelumnya Para pemohon dari Partai Nasdem dan PDI Perjuangan mempermasalahkan Hasil Rekapitulasi di Batin Solapan, karena KPU tidak menjalankan rekomendasi Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Bengklais rekapitulasi tungkat kecamatan dan kabupaten.

Dalam sidang tersebut, selain Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Riau juga menghadirkan 6 Bawaslu lain yang disebutkan dalam Pokok permohonan Pemohon, yaitu Rokan Hulu, Kampar, Indragiri Hulu, Pekanbaru, Siak dan Rokan Hilir.

Sidang panel 1 Majelis MKRI dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Sidang MK ini dapat disaksikan secara langsung oleh yang hadir dan disiarkan juga melalui chanel Youtube MK RI.

Sedangkan dari Bawaslu, Ketua Bawaslu RI Abhan hadir langsung dalam ruang sidang. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan bertindak sebagai juru bicara memberi keterangan di dampingi anggota Gema Wahyu Adinata dan Amiruddin Sijaya.

Selama tiga jam, Bawaslu Riau dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Arief Hidayat, begitu juga pihak pemohon yang juga dihadiri oleh dua komisioner KPU Riau Firdaus dan Abdurrahman yang hadir mencoba menjelaskan duduk persoalan yang digugat oleh pemohon.

Sidang ketiga diagendakan pada hari Senin (22/07/19), untuk mendengarkan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim, apakah gugatan yang disampaikan oleh para pemohon dapat diterima atau ditolak.***


Souce     : Bawaslu Riau For oketimes.com
Editor     : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :