Terbukti Bersalah, Caleg PPP Dapil Inhu Divonis Hakim 2 Bulan Penjara, Berikut Putusan Lima Terdakwa Lainnya

Terbukti dan meyakinkan melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, seorang Calon Legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, di hukum penjara 2 bulan dan denda 8 juta subsider 1 bulan pada Selasa 2 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Rengat.

Rengat, Oketimes.com - Terbukti dan meyakinkan melakukan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2019, seorang Calon Legislatif DPRD Dapil 1 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) provinsi Riau, di hukum penjara 2 bulan dan denda 8 juta subsider 1 bulan pada Selasa 2 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Rengat.

Niat duduk di menjadi anggota DPRD pupus sudah, setelah putusan hakim dibacakan kepada Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Kabupaten Inhu.

Darma Indo Damanik, SH, M.Kn selaku Ketua majelis sidang pada Doni Rinaldi, menyatakan Doni dengan menghukum dua bulan penjara dan denda 8 juta rupiah subsider 1 bulan.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan salah satu caleg yang melihat adanya perbedaan antara Form C1 dengan Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara tingkat Kecamatan dalam bentuk From DAA1, di beberapa TPS di 13 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

Awalnya pelapor hanya melaporkan 2 orang penyelenggara saja yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2019, yaitu Ketua PPK Kecamatan Rengat Randa Ronaldo, dan anggota nya Muhammad Ridwan.

Namun berdasarkan hasil pengembangan oleh tim verifikasi dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu, didapati dua terduga lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat atas nama Masnur, dan anggota Bawaslu Kabupaten Inhu Sovia Warman.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Sentra Gakkumdu dengan nomor register laporan 07/LP/PL/Kab/04.05/IV201929/04/2019 tanggal 29 April 2019, meneruskan permasalahan ini kepada Kepolisian dan kejaksaan dengan nomor register kepolisian LP/63/V/2019/RES tanggal 18 Mei 2019.

Doni secara sadar dan sengaja meminta kepada ketua PPK Rengat untuk menaikkan atau menambah perolehan suara miliknya karena kalah dengan Caleg lainnya. Doni memberikan uang sebesar Rp 29 Juta (dua puluh sembilan juta rupiah) kepada PPK dan orang-orang yang membantu untuk menambahkan perolehan suara miliknya.

Tidak hanya itu, Doni menjanjikan kepada PPK, Panwaslu Kecamatan Rengat, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu dengan iming-iming 5 Juta Per bulan apabila Doni sudah dilantik menjadi dewan DPRD Kabupaten Inhu.

Lima terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena telah melakukan penggelembungan suara milik salah satu peserta Pemilu termasuk Caleg pada Pemilu tahun 2019.

Sidang pembacaan putusan Doni, dibacakan oleh Ketua majelis disalah satu ruang sidang milik PN Kelas II Rengat di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu. Kelima orang terdakwa itu, divonis majelis hakim dengan masing-masing hukuman 2 dan 4 bulan penjara dengan denda 8 Juta (delapan juta rupiah) subsider 1 bulan.

Adapun sidang pembacaan putusan perkara penggelembungan suara tersebut oleh majelis hakim pada 2 Juli 2019 di PN Rengat diantaranya:

A. Kasus Penggelembungan Suara PPP
1. Pukul 17.00 WIb.
   
Terdakwa : SOVIA WARMAN
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 4 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
- Uang Rp 29.000.000 yang Disita dan jadi Bukti Persidangan : Dirampas Untuk Negara.
Jawaban Terdakwa / PH : Pikir - Pikir.

2. Pukul 17.35 WIB.
Terdakwa : RANDA RAHDINATA & MASNUR
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 jt.
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : TERIMA

3. Pukul 19.00 wib.
Terdakwa : M. RIDWAN
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : PIKIR-PIKIR

4. Pukul 19.47 wib.
Terdakwa : DONI RENALDI
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 2 Bulan
- Denda : 8 Juta
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
Jawaban Terdakwa : PIKIR - PIKIR

B. Kasus Politik Uang dihari Tenang

5. Pukul 20.12 wib.
Terdakwa : TOBRANI
Putusan Hakim : Terbukti Bersalah
- Pidana Penjara : 1 Bulan
- Denda : 5 jt.
- Subsider : 1 Bulan
- Biaya Persidangan : 5.000
- Uang Rp 100.000 sebagai Bukti : Dirampas Untuk Negara.
- Kartu Nama Caleg : Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Jawaban Terdakwa : PIKIR-PIKIR

Sidang ditutup Pukul 20.40 wib dan kepada masing - masing terdakwa dan JPU diberi kesempatan 3 hari untuk lakukan tindakan lanjutan yaitu Banding atau terima hasil keputusan pengadilan.***


Source  : Bawaslu Riau For Oketimes.com
Editor   : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :