Sidang Kepemilikan Narkoba 2 Kilogram Asal Malaysia Ditunda

Khairunnas alias Khing Yong Huat alias Ati (51) tahun terdakwa kepemilikan Narkotika Jenis Sabu Asal Malaysia saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Selasa 2 Juli 2019.

Pasir Pengaraian, Oketimes.com - Sidang terdakwa narkotika jenis sabu berat 2 kilogram WAN asal Malasya di PN Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) provinsi Riau terpaksa ditunda. Sebab, kuasa hukum tersangka tidak membawa surat kuasa pada persidangan perdananya, Selasa (02/07/19).

Diketahui terdakwa bernama Khairunnas alias Khing Yong Huat alias Ati (51 tahun), akan memenuhi sidang perdanya yang dipimpin labgsung Ketua Majelis Hakim‎ Sunoto SH, MH, juga Ketua PN Pasirpangaraian dengan Hakim Anggota Budi Setyawan SH dan Adil Matogu Franky Simarmata, SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hulu, yang didampingi Sri Mulyani Anom SH selaku Kasi Pidana Umum Kejari Rokan Hulu.

Majelis Hakim menunda sidang perdana tersebut, akibat kuasa hukum dari terdakwa tidak membawa surat kuasa maka sidang terdakwa akan dilanjutkan Rabu (3/7/2019).

Dari pernyataan Kepala Kejari Rokan Hulu Freddy Daniel Simanjuntak mengaku dirinya turun tangan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab, terdakwa Khairunnas merupakan warga negara asing, yakni warga Taman Setia Jaya Bukit Pasir, Muar Johor, Malaysia.

Kemudian, kata Kajari Rohul itu, barang bukti perkara narkotika itu limpahan dari Polres Rokan Hulu merupakan‎ yang terbesar di Kabupaten Rokan Hulu untuk saat ini, yakni sekira 2 Kg.

"Maka saya selaku Kajari merasa terpanggil untuk turun langsung dalam sidang ini bersama Kasi Pidum dan ada Jaksa yang juga ikut dalam tim ini," kata Freddy usai sidang ditunda.

Kemudian, di sidang perdana terdakwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terdakwa, namun sidang ditunda karena tim kuasa hukum terdakwa‎ belum bisa menunjukkan surat kuasanya, akhirnya sidang ditunda sampai hari Rabu besok.

Freddy mengaku berkas sidang Khairunnas hanya satu perkara yakni narkotika, tidak menyangkut soal Keimigrasian terdakwa yang datang ke rumah keluarganya ‎di Tanah Datar Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu.

Efesus Dewan Marlan Sinaga SH, selaku Kuasa Hukum terdakwa Khairunnas, didampingi rekannya Ramses Hutagaol SH, mengaku ia tidak bisa menunjukkan surat kuasa ke Majelis Hakim, karena surat tertinggal di rumahnya. Soal surat kuasa itu, Ia mengaku sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya.***


Reporter   : Yasor
Editor       : Cardoffa


Tags :berita
Komentar Via Facebook :