Hadirkan Saksi Ahli dan Fakta Persidangan
Kuasa Hukum Minta Hak Keuangan Teddy Mirza Dal Harus Dibayar

Kuasa hukum Teddy Mirza Dal, berupaya mencari keadilan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta persidangan di PN Pasir Pengaraian, Selasa (2/7/19).
Pasir Pengaraian, Oketimes.com - Terkait hak keuangan anggota DPRD Rohul aktif periode 2014-2019 Teddy Mirza Dal, yang tidak dibayarkan. Kuasa hukum Teddy Mirza Dal, berupaya mencari keadilan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta persidangan di PN Pasir Pengaraian, Selasa (2/7/19). Saksi ahli dan fakta yang dihadirkan untuk memberikan titik terang soal hak keuangan anggota dewan yang tidak dibayarkan itu.
"Saksi ahli dan fakta yang kita hadirkan di Persidangan kali ini, telah menyampaikan titik terang terhadap hak keuangan klien kita pak Teddy Mirza Dal sebagai anggota DPRD Rohul. Para saksi, telah panjang lebar menyampaikan pandangan didepan persidangan. Sesuai keterangan mereka, saksi ahli dan fakta menduga tergugat I dan tergugat II telah mencoba melakukan perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol SH. MH.
Menurutnya, cukup terang dan jelas apa yang sudah diajukan kuasa hukum Teddy Miza Dal di persidangan itu bahwa tergugat I Sekretaris Dewan (Budhia Kasino) dan tergugat II Ketua DPRD (Rohul) Kelmi Amri, sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu diperkuat, sesuai penyampaian saksi ahli hukum Tata Negara, DR. H. Bahrun Azmi, SH, MH, MSi dan Ahli Hukum Administrasi Tata Negara, Zulwisman, SH, MH yang ditampilkan kuasa hukum.
"Kami kira sudah jelas ya, apa yang sudah kita ajukan dipersidangan itu sudah jelas bahwa tergugat I Sekwan yakni Budhia Kasino dan tergugat II Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri telah melakukan perbuatan melawan hukum. Itu sesuai penyampaian saksi ahli hukum Tata Negara dan ahli hukum Administrasi Tata Negara yang kita tampilkan dipersidangan," kata Ramses Hutagaol SH MH.
Sebab kata Ramses, dari keterangan ahli hukum Administrasi Tata Negara, menjelaskan syarat untuk tidak membayarkan gaji Teddy Mirza Dal itu, harus terlebih dahulu diberhentikan dari anggota DPRD Rohul. Menurutnya, pabila dia tidak diberhentikan, maka perintah undang-undang tidak dilaksanakan oleh Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri dan Sekwan Budhia Kasino.
"Dinyatakan pada aturannya, apabila dia terpidana maka tidak didapatkan haknya. Tetapi, yang bersangkutan harus terlebih dahulu diberhentikan dari anggota legislatif. Jelas dia tidak lagi mendapatkan sesuai hak sebagai anggota legislatif. Nah, untuk memberhentikan Teddy Miza Dal sebagai anggota legislatif yang terpidana memang harus diajukan partai politik," ujarnya.
Akan tetapi lanjut Ramses, apabila partai politik tidak melakukan hal tersebut dalam hal ini Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri dapat mengambil tindakan yang bersifat Diskrisi. Sesuai dengan pendapat ahli, seharusnya pihak tergugat menyurati pimpinan tertinggi partai yaitu DPW di provinsi atau dipusat.
"Tapi sampai hari ini itu tidak dilakukan Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri. Oleh sebab itu Teddy Mirza Dal tidak pernah diberhentikan dari anggota legislatif dan terhadap kegiatan-kegiatan badan kehormatan (BK) dewan, Teddy Mirza Dal juga tidak pernah disidangkan. Jelas, sesuai arahan hukum ahli Tata Negara dan ahli hukum Administrasi yang dihadirkan membuka titik terang mengenai perkara hukum terhadap Teddy Mirza Dal. Dengan demikian seluruh hak keuangan anggota DPRD Rohul Teddy Miza Dal harus dibayarkan," tegas Ramses Hutagaol.***
Reporter : Yasor
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :