Soal Limbah PT BSS, Ini Penjelasan Kadis DLH Rohil

Suwandi, S.Sos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), membantah pihaknya tidak berbuat atau tidak bekerja serta tidak mengindahkan laporan masyarakat terkait adanya bau limbah PT Balam Sawit Sejahtera (BSS).

"Sejak berdiri dan beroperasi 2018 lalu, kami sudah menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat," kata Kadis DLH, Suwandi, S.sos pada awak media ini Selasa, (2/7/2019).

Terkait somasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Bersih (Formasi) Riau ke DLH, Suwandi menegaskan pihaknya menyambut baik kritikan yang dilayangkan kepada Dinasnya.

"Kami terima somasi itu," Katanya yang saat itu didampingi Kabid Penata dan Penaatan M.Nurhidayat, SH, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Suta Wirapraja MT, Kasi Penengak Hukum, Carlos Roshian, ST dan Kasi Kerusakan, Syahrul.

Masih terkait Somasi, Kadis DLH Suwandi menyebutkan pada prinsipnya Somasi tersebut ditindaklanjuti dan juga akan dijadikan untuk perbaikan kedepannya agar pengawasan lebih diperketat. " Terkait pengelaan limbah kalau tak salah kami sudah 4 atau 5 kali turun kelapangan," ujarnya.

Menurut Suwandi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sudah menurunkan tim Penegakkan Hukum (Gakkum) berjumlah 3 orang dari Dirjen pengaduan masyarakat.

Tim sebutnya sudah melakukan verifikasi dan hasil itu akan dibawa kekementerian. " Tim turun tanggal 27 juni lalu selama 2 hari. Setelah ada tindaklanjut dari kementerian, Hasil verifikasi akan dilimpahkan kepemda. Dan pemdalah yang memberikan sanksinya," terangnya.

Dia juga menambahkan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk, tentunya perlu bukti-bukti. Untuk itu kata dia, besok pihaknya akan mengambil 2 sample. Sampel tingkat kebauan 6 parameter dan sampel yang diakibatkan proses TBS tingkat emisi yang akan dibawa kelaboratorium bogor dan dalam 2 pekan hasilnya akan keluar.

"Setelah ambil sampel, dan ternyata sampel melebihi baku mutu maka pemda akan memberikan sanksi administrasi. Sanski sesuai dengan tahapannya dilakukan ada beberapa tahap, tahap akhir yang dapat dilakukan bisa saja sampai pencabutan ijin lingkungan dan sanksi pidana sesuai dengan Permen LH nomor 50 tahun 1996 tentang tingkat kebauan," jelasnya.

Mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang yang kini berubah nama menjadi Dinas Perkim ini menyampaikan saat ini di Rohil sudah ada 27 PKS. Tiap tahunnya ungkap Suwandi pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 27 PKS tersebut.

"Ini aset daerah yang harus dijaga. Namun dalam mengelola sebuah usaha, Pelaku usaha harus menjaga lingkungan agar tidak tercemar," pungkasnya.***


Reporter  : Ari
Editor      : Cardoffa    


Tags :berita
Komentar Via Facebook :