Koruptor Gagal Ginjal Batal Ditahan

Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu), melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi honor pendamping desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Kejaksaan Negeri Inhu, Selasa 25 Juni 2019.
Rengat, Oketimes.com - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu), melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi honor pendamping desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kepada Kejaksaan Negeri Inhu, Selasa 25 Juni 2019.
Bersamaan dengan itu, tiga orang tersangka yang merupakan pejabat Dinas tersebut turut diserahkan. Selanjutnya, penyidik Kejari Inhu langsung melakukan penahanan.
Tiga pejabat ASN Pemkab Inhu yang disangka korupsi itu, yakni SR mantan Kepala BPMD Kabupaten Inhu, SB mantan Sekretaris BPMD Kabupaten Inhu dan BRN selaku pejabat pelaksanaan teknis kegiatan.
"Kelengkapan berkas perkara korupsi ini sebagaimana surat Surat Kejaksaan Negeri Inhu Nomor : B-1072/L.4.12/Ep.1/05/2019 tertanggal 14 April 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara sudah lengkap (P21)," kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran pada awak media, Selasa 25 Juni 2019.
Menurut Misran, sebelumnya Polres Inhu melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka tersebut atas kasus dugaan korupsi honor tenaga pendamping desa dan dana transportasi pendamping desa yang diduga diselewengkan.
Selain itu juga terkait dugaan korupsi terhadap dana transfortasi pengelola UEF SP pada kantor BPMD Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan dan audit akibat kasus dugaan korupsi itu, Negara dirugikan mencapai sekitar Rp 1.939.950.000," jelasnya.
Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH didampingi Kasi Pidsus Ostar Al Pansuri SH membenarkan adanya pelimpahan tiga tersangka dugaan korupsi.
Atas pelimpahan itu kejaksaan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan. Ada dua tersangka yang langsung ditahan. Sedangkan satu orang tersangka gagal ditahan lantaran mengalami sakit gagal ginjal.
"Tersangka SB dan BRN ditahan dan dititipkan di Rutan kelas II B Rengat. Sedangkan SR tahanan kota karena alasan kesehatan. Ini dibuktikan adanya surat keterangan dari dokter. SR menderita penyakit gagal ginjal stadium tiga," sebut Bambang.***
Reporter : Yudi
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :