IRT Ditangkap karena Merambah 13 Hektare Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan konservasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025).

PEKANBARU, Oketimes.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial GRS (55) ditangkap tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. GRS diduga melakukan perambahan kawasan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis seluas 13 hektare.

Dari lokasi perambahan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, petugas mengamankan dua unit alat berat excavator yang digunakan untuk membuka lahan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, didampingi Kasubdit Penmas AKBP Rudi Samosir, mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat di kawasan konservasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung turun ke lokasi pada Senin (20/10/2025).

“Saat tiba di lapangan, kami menemukan dua unit excavator oranye merek Hitachi tengah beroperasi membersihkan lahan berhutan dengan tegakan kayu besar,” ujar Nasruddin.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat pekerja, masing-masing dua operator berinisial HS dan DM, serta dua helper MS dan WS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui alat berat milik LRS, sementara lahan yang digarap dikuasai oleh GRS alias Gordon.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap GRS di rumahnya di Perumahan Gading Marpoyan, Jalan Pancing Blok E6, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, pada Rabu (22/10/2025).  

Dari hasil penyidikan, GRS mengaku membeli lahan tersebut dari seseorang berinisial MS pada tahun 2023 seharga Rp7 juta per hektare. Lahan yang dibeli masih berupa hutan alami tanpa alas hak dan izin usaha. Ia kemudian menyewa dua alat berat milik LRS dengan tarif Rp9 juta per hari untuk membuka lahan tersebut.

“Ia mengaku lahan itu miliknya, namun tidak memiliki dokumen kepemilikan. Padahal lokasi itu berada di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, yang jelas tidak boleh diganggu,” tegas Nasruddin.

Sebagai barang bukti, penyidik menyita dua unit excavator Hitachi 110 dengan nomor rangka HCM1A70000049 dan 14H1005299, serta satu buah parang dan satu meteran yang ditemukan di lokasi.  

Nasruddin menambahkan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari program Green Policing Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan penindakan terhadap perusakan hutan di wilayah Riau.

Atas perbuatannya, GRS dijerat Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana 2 hingga 11 tahun penjara dan denda kategori tinggi.

“Saat ini kami masih memeriksa MS, pihak yang menjual lahan kepada tersangka, untuk mendalami legalitas transaksi tersebut. Statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan jika ditemukan unsur pidana,” ujar Nasruddin.

Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Riau Wilayah II Hermanto Siallagan menegaskan bahwa kawasan Giam Siak Kecil merupakan habitat alami gajah, harimau, dan beruang, sehingga tidak boleh ada aktivitas pembukaan lahan atau perkebunan.

“Wilayah yang dirambah pelaku merupakan kawasan konservasi suaka margasatwa yang menjadi bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, yang diakui dunia oleh UNESCO sebagai kawasan pelestarian alam penting,” jelas Hermanto.  

Ia menegaskan, BBKSDA Riau akan terus berkolaborasi dengan Polda Riau untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan lingkungan di Provinsi Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait