Sidang Hak Keuangan Anggota DPRD Rohul Ditunda

Kuasa Hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol SH, MH dan Efesus DM Sinaga SHsaat memberikan keterangan Pers usai sidang di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa 25 Juni 2019.

Rokan Hulu, Oketimes.com - Entah apa yang membikin tergugat I Sekertaris DPRD dan tergugat II Ketua DPRD Rokan Hulu tidak menghadiri sidang lanjutan perkara perdata terkait hak keuangan Anggota DPRD Rokan Hulu Teddy Mirzal Dal. Sidang yang seharusnya berlangsung, Selasa (25/6) hari ini ternyata tak satu orang pun dari tergugat untuk menghadiri agenda sidang tersebut.

Kuasa hukum Teddy Mirza Dal, Ramses Hutagaol SH, MH dan Efesus DM Sinaga SH menyayangkan ketidak hadirnya para tergugat tersebut. Menurutnya, hari ini adalah sidang penyerahan barang bukti sekaligus mendengarkan keterangan saksi ahli yang sudah dihadirkan Penasehat Hukum Teddy Mirzal Dal.

"Sangat kita sayangkan kepada mereka sebagai tergugat, tak satu orangpun diantara mereka hadir dalam agenda persidangan hari ini. Seharusnya mereka merhargai keputusan hakim, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Kita melihat keputusan yang diambil oleh tergugat untuk tidak hadir, ini adalah keputusan sepihak," ujar Ramses yang diamini Efesus DM Sinaga SH.

Jika sidang berlangsung, Penasehat Hukum Teddy Mirza Dal telah menghadirkan dua saksi ahli diantaranya, DR  Bahrun Azmi SH, MH, M.Si yang juga Ketua pengendali mutu pasca sarjana Unilak dan saksi fakta. Namun sidang ditunda karena tergugat I dan II tidak hadir. Hanya saja para tergugat mengirimkan surat singkat tidak bisa mengikuti sidang kepada PN Pasirpengaraian.

Efesus DM Sinaga SH menambahkan, sesuai agenda persidangan hari ini, pihaknya menganggap sangat penting. Sebab, hak keuangan kliennya musti terpenuhi sesuai hak dari anggota dewan yang lain. Nah, apa yang menjadi alasan tergugat tidak hadir tentu jadi pertanyaan.

"Seharusnya Sekertaris Dewan DPRD Rokan Hulu selaku orang yang bertanggungjawab dan pengguna anggaran tergugat I dan Ketua DPRD Rohul selaku tergugat II hadir pada sidang hari ini. Kami menganggap ini sangat penting, sebab yang diperjuangkan ini hak dari pada klien kami. Jadi, tolong saling menghargai," tegas Efesus DM Sunaga.

Sidang dilanjutkan, Selasa 2 Juli 2019 mendatang kata kedua PH Teddy Miza Dal. Meski demikian, Penasehat hukum penggugat mengaku merasa kecewa atas surat yang dikirim pihak tergugat tersebut, seharusnya surat ketidak hadirnya ditembuskan kepada mereka dan surat nya 24 jam sebelum sidang dilaksanakan.

"Kami sangat menyayangkan ketidak hadirnya tergugat I dan II. Seharusnya mereka yang tidak mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Pasirpangaraian karena mereka pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu yang bisa memberikan contoh kepada masyarakat nya, Ketua Mejelis Hakim Sunoto SH, MH menunda hingga selasa minggu depan," kata kedua PH Teddy Mirza Dal.

Sekertaris DPRD Rokan Hulu Budhia Kasino, mengaku sudah menyerahkan Kepada Kuasa Hukum yakni Kepala Bagian Hukum Pemkab Rokan Hulu dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pasirpangaraian terkait gugatan perdata dari Anggota DPRD Rohul Teddy Mirzal Dal tersebut.

Sepengetahuannya, Kuasa Hukum yang juga Kabag Hukum Setda Pemkab Rokan Hulu itu sedang mengahadiri acara di Pemprov Riau. Dirinya juga tidak memberikan komentar karena sudah merasa di kuasakan kepeda Edi Suherman. "Saya tidak bisa banyak berkomentar, karena ada kuasa hukum nya," kata sekwan DPRD Rokan Hulu.***


Reporter   : Yasor
Editor        : Cardoffa


Tags :berita
Komentar Via Facebook :