Seorang DPO
Kubur 7.389 Pil Ekstasi dan 456 Gram Sabu di Ember Cat, Polsek Senapelan Tangkap Pemuda Tampan

Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, S.T dan Panit I Binmas Ipda Tardi dalam Press Konference Pengungkapan Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Jumat 14 Juni 2019 di Mapolsek Senapelan Resta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Simpan dan miliki ribuan pil ekstasi berikut ratusan gram sabu di dalam ember cat yang ditimbun di dapur rumah pelaku, Team Opsnal Polsek Senapelan Resta Pekanbaru, berhasil meringkus seorang pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi pada Jum'at sore 31 Mei 2019 lalu.
Pelaku diketahui berinisial YH alias Hendri (37) tahun, Warga Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok H, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Ia ditangkap petugas saat berada di rumahnya, Jum'at sore 31 Mei 2019 lalu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 7.398 butir pil ekstasi dan 456 gram sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, S.I.K, S.H, M.H, lewat Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K, S.H didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, S.T dan Panit I Binmas Ipda Tardi dalam Press Konference pada Jumat 14 Juni 2019 di Mapolsek tersebut, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku Penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut pada Jumat 31 Mei 2019 lalu.
Diterangkan Kapolsek, sebelum pelaku diamankan petugas. Anggota Opsnal Polsek Senapelan Resta Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat yang terpercaya, bahwa di sebuah rumah di Jalan Bunga Tanjung Perum Pondok Ratu Blok. H, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru akan ada melakukan transaksi Narkotika jenis shabu-shabu dan Pil Ekstasi.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K, S.H beserta Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, ST dan Anggota Reskrim Polsek Senapelan lainnya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Tepat sekira pukul 17.30 WIB lanjut Kapolsek, tersangka YH alias Hendri didapati sedang berada di rumahnya pada saat itu. Tak mau ketinggalan buruan, Team Opsnal Polsek Senapelan dengan disaksikan Ketua RW dan warga setempat berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.
Dengan sigap, anggota Reskrim Polsek Senapelan pun bergegas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan dua bungkus plastik teh china merk Guanyiwang warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis PIL EXTASI warna kuning dengan motif boneka Minion sebanyak 4.785 (empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima) butir.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik teh china merk Guanyiwang warna hijau kuning berisikan diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 454 (empat ratus lima puluh empat) gram, yang ditemukan didalam ember cat warna biru yang tertanam atau terkubur di dapur belakang rumah tersangka YH alias Hendri.
Tak sampai disitu, Team Opsnal Polsek Senapelan juga menemukan sebungkus plastik klip beserta warna perak berisikan diduga Narkotika jenis PIL EXTASI warna kuning dengan motif boneka Minion sebanyak 2.640 (dua ribu enam ratus empat puluh) butir yang ditemukan di dalam sebuah bekas tempat Cat merk Lippo Paint warna putih di dalam garasi gudang.
Saat diintrogasi lanjut mantan Kapolsek Tampan ini, tersangka YH alias Hendri menyebutkan bahwa barang Narkotika tersebut didapatnya dari seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya (OTK), atas suruhan pelaku inisial SL alias Sulaiman (DPO), warga negara Malaysia yang menyerahkan barang bukti Narkotikan tersebut kepadanya pada Jum'at pagi 10 Mei 2019 di SPBU Jalan Sigunggung Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Merasa cukup bukti dan meyakinkan atas kepemilikan barang Narkotika tersebut lanjut Kapolsek, tersangka Hendri bersama barang bukti Narkotika tersebut langsung digiring ke Mapolsek Senapelan, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan itu, pelaku YH alis Hendri disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun atau denda maksimal Rp.10 miliar," pungkas Kompol Kari Amsah Ritonga, S.I.K, S.H dalam press konferencenya itu.***
Penulis : Ndanrest Area
Editor : Richarde
Komentar Via Facebook :