Pemprov Raih WTP Kelima Kali dari BPK, Tapi Miliki 6 Catatan Penting

Gubernur Riau Drs H Syamsuar terima LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Riau tahun 2018 dari Kepala BPK Provinsi Riau, T Ipoeng Andjar Wasita pada Paripurna Penyerahan di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin 20 Mei 2019.

Pekanbaru, Oketimes.com - Prestasi gemilang kembali diraih oleh Pemerintah Provinsi Riau dalam Pelaporan Keuangan. Sebagai bukti, untuk APBD tahun 2018, pemprov riau kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke lima kalinya secara berturut-turut.

Hal itu terungkap saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 yang disampaikan oleh Ketua BPK Provinsi Riau, T Ipoeng Andjar Wasita dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Senin 20 Mei 2019.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Riau, Septina Primawati diikuti oleh Wakil Ketua, Sunaryo dan Kordias Pasaribu. Sedangkan dari pejabat Pemprov, langsung dihadiri oleh Gubernur Syamsuar dan Sekretaris Daerah Ahmad Hijazi serta hadir Forkopimda, anggota DPRD Riau, sejumlah kepala OPD dan undangan.

Berdasarkan pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan intern dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pertama, nilai penyertaan modal Pemprov pada enam BUMD belum disajikan berdasarkan laporan keuangan yang di audit oleh kantor akuntan publik.

Kedua, pengelolaan belanja hibah uang dan barang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat belum tertib. Ketiga, aset tetap yang bersumber dari hibah Kemendikbud Tahun 2017 dan Tahun 2018 belum dicatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Keempat, pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Arifin Ahmad, RSUD Petala Bumi dan Rumah Sakit Jiwa Tampan belum memadai. Kelima, belanja perjalanan dinas beberapa OPD tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Keenam, kekurangan volume dalam pekerjaan fisik pembangunan gedung dan bangunan pada beberapa OPD.

"Berdasarkan undang-undang No 15/2014, pemerintah wajib menindaklanjuti atas rekomendasi yang diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima ke BPK," imbau Ketua BPK Provinsi Riau, T Ipoeng Andjar Wasita.

Terpisah, Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi menyebutkan, Pemprov akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK tersebut. Ditargetkan dalam kurun waktu yang diberikan 60 hari setelah penyerahan akan dirampungkan.

"Setelah ini, akan kita sampaikan pada OPD terkait, agar ditindaklanjuti dan segera kita sampaikan ke BPK," pungkas Gubri meyakinkan. (adv)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait