Tanggapi Ijtima Ulama, Moeldoko : Ini Negara Hukum Bukan Negara Ijtima
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan RI.
Jakarta, Oketimes.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan pernyataan tegas dalam menanggapi hasil Ijtima Ulama III dan Tokoh Nasional yang saat ini menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Salah satu poin yang ditanggapi Moeldoko, atas adanya desakan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 01, Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada undang-undang, ada Ijtima itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara ijtima, ya kan begitu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta seperti dilansir dari laporan tempo.co pada Kamis, 2 Mei 2019.
Pada kesempatan itu, Moeldoko menegaskan untuk mempersilahkan setiap orang untuk berbicara menyampaikan pendapatnya. Namun, ia mengingatkan bahwa negara dijalankan di atas konstitusi dan menghormati hukum.
Akan tetapi lanjutnya, justru hukum yang seharusnya menjadi pedoman. Bukan hasil ijtima. "Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaleot enggak karu-karuan," tegas mantan Panglima TNI.
Sebagaimana diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional Ketiga telah selesai dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Ijtima ulama pro-calon presiden Prabowo Subianto ini menelurkan lima poin utama yang dibacakan di akhir musyawarah oleh Ketua Dewan Pengarah Ijtima Ulama 3, Yusuf Martak.
Di poin pertama, mereka sepakat bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Atas dasar itu, mereka merekomendasikan poin kedua, yakni agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak mengajukan keberatas tentang adanya kecurangan.
Pada poin ketiga, Yusuf Martak dan kawan-kawan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Poin keempat, mereka mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan.
"Termasuk perjuangan pembatalan atau diskualifikasi paslon capres cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019," kata Martak.
Adapun poin kelima memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum. Hal ini dilakukan dengan dengan menjaga keutuhan negara Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.***
Sumber : Tempo.co / Editor : Van Hallen

Komentar Via Facebook :