Bawaslu Rekom 112 TPS ke KPU Untuk PSU dan PSL di Riau

Rusidi Rusdan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau, akhirnya merekomendasikan 112 TPS untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) atau susulan pasca terjadinya kekurangan surat suara pada saat pencoblosan 17 April 2019 kemarin di sejumlah TPS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah melalui verifikasi dan pengumpulan data hasil Pengawasan Pengawas TPS se Riau. Hasil pengawasan itu kemudian dikaji dan dibahas, tepat 2 hari setelah pencoblosan. Pembahasan secara konfrehensif dengan melakukan rekapitulasi kejadian khusus serta permasalahan yang terjadi di seluruh TPS di Provinsi Riau.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan sebelunya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengawas di tiap tingkatan untuk merekapitulasi permasalahan yang terjadi di tiap TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 lalu.

"Berdasarkan hasil pengumpulan permasalahan yang terjadi di Provinsi Riau, sebanyak 26 TPS dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 86 TPS Pemilu Lanjutan (PSL) tersebar di 10 Kabupaten/ Kota se Riau untuk segera dilakukan," tutur Rusidi.

Dijelaskan Rusidi, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 ayat (2) yang berbunyi "Pemungutan Suara di TPS wajib di ulang, apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan diantaranya Pembukaan Kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, adanya Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan sehingga menjadi tidak sah, dan adanya Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb".

Rusidi menegaskan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Berdasarkan Pasal 373 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 yang menerangkan bahwa batas waktu Pemungutan Suara Ulang paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari Pemungutan Suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota." terang Rusidi.

Kemudian dalam Pasal 433 ayat (3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 menerangkan bahwa dalam hal pelaksanaan pemilu sebagai sebagaimana dimaksud dalam pasal 431 ayat (1), pasal 432 ayat (1), tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% dari jumlah pemilih terdaftar secara nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilu lanjutan atau Pemilu susulan dilakukan oleh Presiden atas usul KPU.

Dipaparkan Rusidi Rusdan, berdasarkan data yang terangkum dalam laporan  jajaran pengawas Pemilu untuk di Provinsi Riau, terdapat sebanyak 2.816 Pemilih yang tidak dapat memberikan hak suaranya pada hari pencoblosan dengan permasalahan surat suara yang telah habis.

"Kami banyak menerima laporan dari Pengawas pemilu se Riau yang melaporkan banyaknya warga masyarakat se Provinsi Riau yang tidak bisa memilih karena kekurangan surat suara, maka kami kemudian melakukan rapat untuk membahas solusi demi menyelamatkan hak pilih warga negara dalam memberikan suaranya dalam pemilu 2019. Kesimpulannya adalah dalam bentuk rekomendasi kepada KPU agar dilakukan PSU dan PSL di 112 TPS se-Provinsi Riau," pungkas Rusidi.***

 

Sumber : Bawaslu Riau / Editor : Cardoffa


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait