Jadi Tahanan KPK, Romy Pakai Rompi Orange

Pakai rompi orange: Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Jakarta, Oketimes.com - Usai menjalani serangkaian pemeriksaan pasca tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Pengumuman penetapan tersangka itu, disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam Jumpa Pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).
Diterangkan Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, usai menjalani rangkaian pemeriksaan pasca tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019) kemarin.
Romy sapaan akrabnya itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima orang lain. Kelima orang tersebut antara lain berinsial HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, MFQ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, ANY asisten, RMY, AHB, serta calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP dan S sopir MFQ dan AHB.
Pada saat OTT, KPK setidaknya mengamankan uang tunai Rp 156.758.000 dan kini Ketum PPP Romahurmuziy resmi mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). ***
Sumber : KPK / Editor : Richarde
Komentar Via Facebook :