Sapma IPK Desak Walikota Copot Pejabat Terkait THM Ilegal HW Live House Pekanbaru

Foto insert: Ketua Sapma IPK Pekanbaru Johan Manurung saat melakukan aksi demo di depan Kantor Satpol PP dan Dinas DPMPTSP Kota Pekanbaru pada Selasa (24/6), Kasat Pol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Kepala Dinas DPMPTSP Akmal Khairi dan Walikota Pekabaru Agung Nugroho berlatar THM HW Live House dan Logo Pemko Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kota Pekanbaru menyampaikan pernyataan tegas dan mendesak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho untuk mencopot dua pejabat penting: Kasatpol PP Zulfahmi Adrian dan Kepala DPMPTSP Akmal Khairi. Tuntutan ini muncul akibat dinilai lemahnya pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) HW Live House yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap serta melanggar ketentuan jam operasional sesuai Perda yang berlaku.

Ketua Sapma IPK Kota Pekanbaru, Johan Manurung, dalam keterangannya kepada media pada Selasa 17 Juli 2025, menegaskan bahwa Walikota harus bersikap konsisten dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap usaha hiburan malam yang melanggar aturan.

“Kami mendesak agar Walikota bertindak tegas. Jangan hanya berani menyegel usaha kecil seperti travel yang menahan ijazah karyawan, sementara HW Live House yang nyata-nyata melanggar izin dan merugikan daerah justru dibiarkan berdiri kokoh,” tegas Johan.

Sapma IPK bahkan mencurigai adanya praktik manipulasi pajak dan dugaan pembekingan usaha hiburan ini oleh oknum pejabat dan politisi. Johan menyebutkan bahwa pelanggaran oleh HW Live House tak hanya menyangkut izin bar, klub, dan videotron, tetapi juga terkait lokasi yang berdekatan dengan rumah ibadah serta pelanggaran jam operasional hingga pukul 03.00 WIB.

“Kalau benar omzet mereka sampai Rp1 miliar per hari seperti diklaim dalam wawancara Ivan Tanjaya, salah satu pemegang saham Holywings, seharusnya kontribusinya ke PAD Kota Pekanbaru juga besar. Tapi kalau izinnya saja tidak lengkap, lalu berapa yang masuk ke kas daerah? Ini harus diungkap,” kata Johan.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 24 Juni 2025 lalu di Kantor DPMPTSP dan Satpol PP Kota Pekanbaru, massa Sapma IPK menuntut penutupan permanen HW Live House. Mereka membawa spanduk yang menyindir keras sikap inkonsisten pemerintah kota, termasuk tulisan yang berbunyi: “Remang-Remang dan Cafe Tenda Biru Digusur, Giliran HWG Live House Tetap Berdiri Kokoh.”

Mereka juga membandingkan status HW Live House dengan kasus sawit ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). “HWG Live House dan TNTN Sama-sama Tak Punya Izin,” bunyi salah satu spanduk lainnya.

Johan menegaskan bahwa Sapma IPK tidak menghambat investasi, melainkan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan. Ia menyoroti praktik penggantian nama usaha sebagai modus untuk menghindari pajak yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Manipulasi ini harus diusut oleh kepolisian dan kejaksaan. Ganti nama tempat, tapi pemiliknya sama, itu hanya akal-akalan untuk kabur dari kewajiban pajak. Kami akan kawal ini,” ujarnya.

Perwakilan Satpol PP Pekanbaru, Hengki, yang menerima perwakilan massa saat aksi, berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dalam waktu tiga hari. Namun, Sapma IPK memberi tenggat waktu tujuh hari (7x24 jam) kepada Pemko untuk mengambil tindakan nyata, atau mereka akan melanjutkan aksi langsung ke lokasi HW Live House.

“Kami akan turun ke TKP jika Pemko tidak bertindak. Kalau dibilang tidak boleh demo malam hari, ya silakan saja. Sama-sama tak punya izin. HW Live House saja bisa buka sampai pagi tanpa izin lengkap, masa aksi kami dibubarkan? Biar adil!” tegas Johan.

Johan juga menekankan bahwa Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 secara tegas memberi ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap usaha hiburan malam. Ia mengingatkan bahwa kelengkapan izin bukan hanya formalitas, tapi indikator reputasi dan legalitas investasi.

“Kami ingatkan Walikota, jangan pura-pura tidak tahu. Bertahun-tahun usaha ini beroperasi tanpa izin lengkap, dan tetap dibiarkan. Jika Pemko abai, maka publik berhak mencurigai ada kepentingan-kepentingan tertentu di baliknya,” tutup Johan dengan nada tegas.

Tidak lupa, ia juga kembali menegaskan dalam hal ini jika belum ada tindak lanjut maka Sapma IPK akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor satpol PP, DPRD Kota bahkan di lokasi operasional THM HWG Live House.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait