Hakim Vonis 3 Bulan Penjara Caleg Bermasalah di Meranti

Caleg Bermasalah: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, saat membacakan putusan perkara pelanggaran pemilu kepada dua terdakwa caleg bermasalah di Pengadadilan Negeri Bengkalis, Riau, Selasa (5/3/2019).

Bengkalis, Oketimes.com - Setelah menjalani proses tahapan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, akhirnya membacakan surat putusan perkara pidana pemilu kepada dua terdakwa atas nama Marsita dan Fajriah, atas dugaan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (4/3/2019).

Pembacaan putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim bersama dua anggotanya atas perkara No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls. Berdasarkan hasil musyawarah majelis yang dilaksanakan pada Senin 04 Maret 2019 pada pokok amar putusan menyatakan sidang lanjutan perkara pemilu kepada dua terdakwa secara sah dan meyakinkan tengah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf a Jo Pasal 521 UU RI No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dijelaskan masjelis hakim, proses pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa hingga pembacaan surat tuntutan, Pledoi, Replik dan Duplik, Ketua Majelis membacakan Surat Putusan Perkara Pidana Pemilu No : 91-92/Pidsus/2019/PN.Bls dan menyatakan terdakwa Marsita Binti Sumarno dan Fajrah M alias Ria terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana tersebut.

Dimana setiap pelaksana, peserta, petugas dan/atau tim Kampanye, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) huruf h secara bersama-sama telah menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye, sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Jo Pasal 521 Undang-Undang No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.24 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Adapun bukti-bukti yang memberatkan keduat terdakwa atas kasus menyatakan barang bukti berupa 3 (tiga) buah kalender, 2 (dua) buah kartu nama, 2 (dua) buah stiker dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu buah KTP elektronik atas nama Khairia Als Ria Binti Abdul Aziz, segara dikembalikan kepada yang berhak saksi Khairiah alias Ria Binti Abdul Aziz.

Majelis hakim juga menyebutkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Nomor : 438 / PL.01.4-Kpt / 1410 / KPU – Kab / IX / 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dikeluarkan 20 Sepetember 2018 yang ditanda tangani ABU HAMID selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti.

Agar Surat Penunjukan sebagai Pelaksana Kampanye atas nama RIA Tanggal 28 September 2018 yang ditanda tangani MUKHTASOR, S.Hi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai Lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-PK-KAB/KOTA untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Sementara untuk biaya perkara, majelis hakim juga memerintahkan kepada kedua terdakwa agar membayar kepada negara sebesar Rp. 5 ribu rupiah dan sidang tersebut resmi dinyatakan selesai oleh Hakim Majelis selanjutnya sidang ditutup.

Pada kesempatan itu, Hakim Ketua Majelis telah menyampaikan kepada para terdakwa melalui PH nya terkait adanya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa melalui PH dengan mengingat ketentuan batas waktu kemudian sidang ditutup.

Atas putusan Majelis Hakim terhadap perkara pemilu tersebut, terdakwa melalui PH setelah selesai persidangan menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum Banding. Begitupun Jaksa Penuntut Umum dikarenakan terdakwa menyatakan Banding maka JPU juga menyatakan Banding.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan ketika dimintai tanggapannya atas putusan pelanggaran pemilu tersebut, mengapresiasi kinerja Bawaslu Meranti yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Ia menilai putusan tersebut telah membuktikan bahwa Bawaslu Riau dan Kabupaten Kota di Riau, telah bekerja dengan baik dan patut harus diberikan dukungan oleh semua pihak dalam mengawasi pelaksaan pemilu tahun 2019 ini

"Ini lah wujud tanggung jawab kami kepada masyarakat dalam mengawal Pemilu agar berjalan dengan penuh integritas, kedepan kita harapkan tidak ada lagi kasus serupa agar peserta pemilu lebih berhati hati," ujarnya.
 
Dari hasil pantauan, sidang lanjutan perkara pelanggaran pemilu yang dimulai sejak pukul 12.00 wib itu, berlangsung dengan lancar, aman dan kondusif hingga tuntas sekira pukul 13.15 WIB.***


Penulis   : Richarde  /  Editor : Van Hallen 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :