Larikan Motor Kawan, Warga Ini Antar Pelaku ke Kantor Polisi

Tersangka S alias AM (28) saat diamanankan Mapolsek Kampar, Minggu (3/3/2019).
Kampar, Oketimes.com - Tim unit reskrim Polsek Kampar, amankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor berinisial S alias AM (28) warga Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya usai diantarkan warga ke Polsek Kampar Minggu pagi (3/3/19).
Peristiwa penggelapan itu, terjadi pada Kamis (23/8/2018) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu AM (pelaku) mendatangi Anto pemilik motor untuk minta tolong diantarkan ke Dusun Kubu Cubadak Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya dengan kesepakatan upah mengantarkannya sebesar Rp 20 ribu.
Lantaran capek, korban menyuruh temannya Rizki Rahmat untuk mengantarkan pelaku ini dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. Rizki pun berangkat mengantarkan pelaku ke Dusun Cubadak berjarak sekitar 4 kilometer dari tempat tinggal pelapor, sesampai ditempat tujuan pelaku meminjam sepeda Motor tersebut dengan alasan untuk pergi kerumah saudaranya, sementara Rizki (pelapor) ditinggal dirumah salahsatu warga.
Namun sejak saat itu pelaku langsung menghilang bersama motor yang dipinjamnya, atas perbuatan ini Rizki merasa ditipu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Minggu (3/3/2019) sekira pukul 07.30 wib, pelaku S alias AM diantar oleh korban bersama pelapor sdri. Rizki dan beberapa warga ke Polsek Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah diinterogasi petugas, tersangka S alias AM ini mengakui perbuatannya, dan selanjutnya diamankan oleh petugas untuk menjalani proses penyidikan.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka S alias AM telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Penulis : Richarde / Editor : Van Hallen
Komentar Via Facebook :