ICI : Itu sama dengan merusak asset Negara

Kontrak Akan Berakhir, PT Chevron Rubuhkan Bangunan Asset Negara

Komplek PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Rumbai, Pekanbaru, Riau dan Puluhan rumah, mess karyawan, kantor di komplek PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Rumbai, Pekanbaru dirubuhkan rata dengan tanah, Selasa (13/3/2018).

Pekanbaru, Oketimes.com - Jelang kontrak PT CPI berakhir pada 2021 mendatang, PT CPI mulai gencar menghancurkan sejumlah bangunan rumah tempat tinggal karyawan, kantor dan mess yang semestinya jadi aset negara/ daerah secara bertahap dilakukan PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) di lima distrik, Rumbai, Dumai, Duri, Minas serta Bangko selama beberapa bulan ini.

Penghancuran itu, dilakukan PT CPI sejak awal 2018 lalu dan hingga kini sudah beberapa bangunan rumah, mess dan kantor sudah rata dengan tanah seperti di sejumlah rumah, mess karyawan, kantor di komplek PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Rumbai, Pekanbaru Riau dirubuhkan hingga kini ada sekitar kurang lebih 40 unit yang sudah rata dengan tanah pada Selasa (13/03/2018) lalu.

Kalangan aktivis menilai perbuatan tersebut diduga tengah melakukan pelanggaran dan pengrusakan terhadap asset negara. Hal ini seperti dikemukakan Ketua Umum Badan Pekerja Nasional (Bakernas) Indonesian Corruption Investigation (ICI), H Darmawi Aris SE di Pekanbaru.

"Ini harus distop dan tak boleh dibiarkan," kata H Darmawi Aris SE, Badan Pekerja Nasional (Bakernas) Indonesian Corruption Investigation (ICI) di Pekanbaru, Riau, pada oketimes.com belum lama ini Senin (25/2/2019).

Disebutkan Darmawi, penghancuran itu membuat kalangan sejarawan di Riau juga kecewa. "Kami dari ICI berencana melaporkan ini ke Menteri BUMN ke KPK, Komnas HAM dan Pemerintah Pusat," pungkasnya.

Menurutnya, jika rakyat merusak kantor pemerintah, kantor atau mess Chevron tentu akan ditindak dan disanksi pidana. Kalau Chevron yang merusak aset negara mengapa tidak ditindak. Bangunan rumah, mess dan kantor di komplek Chevron Rumbai sebanyak 40 unit yang sudah dirobohkan itu, merupakan bagian dari aset Negara.

"Mereka tidak berhenti melakukan operasional penghancuran aset sejak 2016 lalu hingga Maret 2018 sekarang, maka bangunan diruntuhkan dan menjadi rata dengan tanah," ungkap H Darmawi.

Rumah dan mess serta beberapa kantor yang ada di areal Chevron Rumbai Pekanbaru Riau, adalah bangunan yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal, awalnya areal itu kawasan hutan maka terjadi Demolish (peruntuhan/roboh). Hal ini diduga akan berakhirnya kontrak Chevron mengelola Migas pada 2021 mendatang, semestinya aset negara tidak boleh dirusak, melainkan diserahkan kepada daerah.

"Jika bangunan bekas rumah karyawan Chevron dirubuhkan, maka tindakan itu menambah daftar panjang tindak pidana yang dilakukan Chevron. Manager PGPA Chevron maupun Chevron Pusat dalam hal ini harus bertanggungjawab," ulasnya.

Selain itu, Darmawi menegaskan jika perubuhan itu dilanjutkan, maka ICI akan mengambil langkah hukum. Sikap yang diambil antara lain menggugat dan melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke KPK, Komnas HAM, tentunya yang membidangi masalah perlindungan sosial budaya, termasuk situs dan bangunan bersejarah.

Dia menilai seharusnya Chevron memprioritaskan merehabilitasi kerusakan lingkungan 11.000 titik bekas pengeborannya di 800 lokasi di Riau yang tercemar limbah pengeboran Chevron sebagaimana hasil kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Rumbai Pekanbaru dan Minas Kabupaten Siak Riau pada akhir 2017 lalu.

"Bukan buru-buru merobohkan bangunan rumah, mess, kantor Chevron seperti yang sedang dilakukan saat ini," tukas H Darmawi.

Dalam kunjungan tersebut terang Darmawi, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Haeron dalam kunkernya ke Rumbai dan Minas menekankan kepada Chevron segera merehabilitasi kerusakan lingkungan 11.000 titik pengeboran di 800 lokasi di Riau, akibat kerja Chevron menambang minyak bumi, yang hingga kini belum nampak dilakukan Chevron.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau, Taufik Arrakhman juga angkat bicara terkait perpindahan kontrak dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke pihak Pertamina untuk pengelolaan Blok Rokan, pihak DPRD Riau meminta agar dilakukan pendataan ulang aset yang ada. Dia juga mengatakan, aset yang dibangun agar jangan sampai dimusnahkan, karena hal tersebut bisa dimanfaatkan nantinya.

"Aset harus didata ulang, aset yang akan diserahkan ke Pertamina. Kita minta dengan tegas, agar pemusnahan aset yang ada saat ini dihentikan, seperti contoh rumah-rumah yang ada di camp Duri, Minas, Rumbai dan lainnya," ujarnya.

Dikatakannya, selama ini bangunan itu dibangun dan dipelihara, serta dirawat dari dana cost recovery, dan dimusnahkan dari dana yang sama.

"Aset tersebut sangat banyak manfaatnya kedepan bagi daerah, kenapa harus dihancurkan dengan dana cost recovery. Kami melihat adanya kesalahan prosedur yang dilakukan Chevron, dimana menurut informasi yang didapatkan, kamp-kamp itu sebenarnya tidak termasuk kedalam Blok Rokan, tapi ke dalam Blok CPP. Berarti ada pelanggaran yang dilakukan," paparnya.

Nantinya jika ada pelanggaran yang ditemukan, menurutnya pihaknya akan meminta pertanggungjawaban dari perusahaan, karena itu merupakan aset negara.

"Kami dari DPRD Riau coba mendalami hal ini. Kalau ditemukan pelanggaran kami akan minta pertanggungjawaban dari perusahaan, karena aset ini milik bangsa yang sangat dibutuhkan oleh kita," ujarnya.

Selain itu, Taufik menilai keputusan perpindahan kontrak yang bakan dilanjutkan Pertamina tersebut tentu sudah ditindak lanjuti dengan memikirkan nasib ribuan karyawan lokal, yang mana harusnya langsung diterima oleh Pertamina.

"Karyawan tersebut merupakan pekerja profesional yang sudah terbukti kinerjanya. Kalau mengulang baru lagi perekrutan, tentu ini akan meraba lagi, selain itu, tenaga kerja yang ada tidak mendapatkan pekerjaan," ulasnya.

Terpisah, Humas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Rumbai Pekanbaru, Rinta saat dikonfirmasi sejak Kamis (28/2/2019) belum bisa memberikan penjelasan seputar adanya penghancuran beberapa bangunan rumah, mess dan kantor di komplek PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Rumbai, Pekanbaru yang telah dirubuhkan.

Rinta menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu izin dari Manager Corporate Communication PT CPI Sonitha Poernomo di Jakarta, untuk memberikan penjelasan tersebut.

Hal senada juga disampaikan Manajer Produksi PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Rumbai, Pekanbaru, Sukamto ketika ditanyai soal yang sama juga belum bisa memberikan penjelasan seputar perubuhan bangunan asset tersebut dan menyarakan awak media ini menayakan hal tersebut kepada Manager Corporate Communication PT CPI Pekanbaru Rinta untuk mendapatkan penjelasan, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.***

 

Penulis    : Ndanres         /             Editor  : Richarde  


Tags :berita
Komentar Via Facebook :