Tarik Ulur Pembangunan Kebun Sawit di Lingga Alami Kendala

Pantai Pesisir di Pulau Lingga Utara Kabupaten Daik Lingga Kepulauan Riau.

Daik Lingga, Oketimes.com - Rencana PT Citra Sugi Aditnya (PT CSA) untuk membangun kebun sawit plasma di 9 Desa yang terletak di Kecamatan Lingga Utara dan Timur Kabupaten Daik Lingga Kepulauan Riau, seluas kurang lebih 11 ribu hektar, tampaknya belum berjalan mulus.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Lingga hingga saat ini, gencar meminta instansi terkait, baik di pusat mau pun daerah, agar tidak menerbitkan rekomendasi atau izin pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dilokasi tersebut.

Penegasan itu disampaikan Bupati Lingga, Alias Wello kepada awak media dalam menyikapi kegiatan Konsultasi Publik dan Sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atas rencana perkebunan dan pabrik kelapa sawit yang dilaksanakan oleh PT Citra Sugi Aditya di Hotel Winner, Pancur, Lingga Utara, pada Jumat (30/11/2018) lalu.

"Cerita soal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga sudah tamat, pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor : 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit," tegas Bupati Lingga, Alias Wello seperti dilansir dari haluankepri.com pada Sabtu (1/12/2018) lalu.

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini, izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit seluas 10.759 hektar di Lingga Utara dan Lingga Timur, sudah pernah diberikan kepada PT Citra Sugi Aditya melalui Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/KPTS/IV/2010, tanggal 26 April 2010.

Namun, kepercayaan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lingga kepada PT Citra Sugi Aditya tersebut, tidak dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian izinnya. Bahkan, fakta yang ditemukan di lapangan bukan perkebunan kelapa sawit yang dibangun, tapi pertambangan pasir kuarsa.

"Anda bisa bayangkan, sudah 8 tahun diberi kesempatan, tapi tak sejengkal tanah masyarakat pun yang dibebaskan dan ditanami kelapa sawit. Nah, sekarang mereka baru sibuk setelah lahannya sudah ditetapkan oleh BPN sebagai tanah terindikasi terlantar. Ini ada apa?," tanya Awe.

Mantan Ketua DPRD Lingga ini juga mengakui, bahwa dasar penguasaan tanah PT Citra Sugi Aditya yang diperoleh melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.624/Menhut-II/2014 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit di Lingga seluas 9.694,84 hektar.

"Ya, betul. Mereka dapat SK (Surat Keputusan) Pelepasan Kawasan Hutan dari Menteri Kehutanan. Tapi, jangan lupa dalam diktum kedelapan SK itu menegaskan, pengurusan dan pengawasan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian, BPN dan Pemerintah Kabupaten Lingga," ungkapnya.

Ketika dimintai pendapatnya mengenai dampak ekonomi yang bakal dirasakan masyarakat Lingga atas masuknya investasi di daerah itu, Awe menegaskan bahwa pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak harus dijawab dengan investasi perkebunan kelapa sawit.

Ada banyak pilihan-pilihan investasi selain perkebunan kelapa sawit yang jauh lebih ramah terhadap ekosistem lingkungan. Dapat dibayangkan, dalam satu hari satu batang pohon kelapa sawit bisa menyerap 12 liter unsur hara dan air dalam tanah.

"Ini pulau kecil yang perlu dijaga keseimbangan ekosistem lingkungannya. Apalagi sudah ada Inpres tentang Moratorium Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit yang mengintruksikan kepada Gubernur dan Bupati untuk menunda penerbitan rekomendasi/izin dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru," katanya.

Sebagaimana diberitakan PT Citra Sugi Aditia (CSA) punya rencana akan bangun perkebunan sawit di lahan 11.000 hektare di wilayah Kecamatan Lingga Timur dan sebagian Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Rencana pembangunanan lahan perkebunan sawit ini melibatkan 9 desa di dua kecamatan, yakni di Desa Kerandin, Pekaka, Keton, Sungai Pinang dan Kudung di Kecamatan Lingga Timur. Sedangkan di Kecamatan Lingga Utara, yakni meliputi Desa Limbung, Bukit Harapan, Teluk dan Desa Belungkur.

Dukung Perekonomian  

Dilansir dari riaupagi.com, Tri Supritoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Citra Sugi Aditnya (PT CSA) membenarkan adanya rencana pembangunan kebun sawit yang akan dibangun di sepanjang pantai utara Pulau Lingga.

Tri mengaku bahwa saat ini warga meminta kejelasan terkait soal hak tanah dan kemitraan yang dibangun antara masyarakat dan pihak perusahaan. Begitu juga soal lowongan pekerjaan bagi masyarakat tempatan. Sebab, masyarakat tidak ingin kejadian dengan perkebunan sawit yang sebelumnya pernah dibuka di Desa Linau terulang lagi.

Dimana warga kehilangan hak dan sertifikat tanah, sementara kebun sawit yang telah ditanami sejak tahun 2005 lalu, di Desa Linau sama sekali tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kita berupaya serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terlebih dahulu. CSA juga berjanji, bahwa perkebunan sawit yang akan dibangun nanti tidak akan seperti di Desa Linau," kata Tri Supritoyo seperti dilansir dari riaupagi.com.

Tri juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dari 9 desa tersebut, untuk mendapat dukungan dari warga yang menjadi pemilik lahan.

"Disana kita sudah jelaskan soal lahan inti dan lahan plasma. Untuk izin kita sudah kantongi semuanya, perusahaan wajib membuat kemitraan dengan pemilik lahan langsung. Sejauh ini, setelah di Desa Kerandin, Pekaka, Keton, dan Kudung, masyarakat sangat mendukung," terangnya.

Menurutnya, investasi ini untuk membantu pekerjaan bagi masyarakat. Sebab, lahan tidur milik warga transimigrasi selama ini hanya semak belukar yang terbiarkan. "Di sini juga banyak orang kampung saya dari Jawa Tengah, yang jelas kita akan membantu orang tempatan," ulasnya.

Guna mematangkan rencana tersebut, Tri Supritoyo mengaku sudah melakukan sosialisasi untuk ketigakalinya bersama masyarakat dari sembilan desa yang ada di dua kecamatan tersebut dan masyarakat setempat bersedia untuk menyediakan lahannya.

Sementara itu, Nadar selaku Kabag Agraria Pemerintah Kabupaten Lingga, yang juga ikut menghadiri sosialisasi tersebut mengatakan, pemerintah daerah mendukung penuh adanya investasi tersebut. Dia beralasan sudah 11 tahun berjalan Kabupaten Lingga, investor sangat sulit datang ke Lingga. Sehingga pekerjaan sangat sulit di dapat masyarakat.

"Selama ini tidak ada peluang pekerjaan. Mudah-mudahan dengan investasi ini, membuka lapangan pekerjaan, kita semua dapat kerja. Perlu ada investasi dan pemkab harus menyambut hal ini. Investor butuh rasa aman dan nyaman untuk berinvestasi. Masyarakat juga butuh jaminan dan hak mereka," ulas Nadar.

Nadar pun berharap, investor yang datang serius untuk melakukan investasi dan pemerintah harus mendukungnya demi kesejahteraan masyarakat. "Tidak hanya PAD, tapi pendapatan dan ekonomi masyarakat," pungkas Nadar.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa (Kades) Kerandin, mengaku sangat mendukung PT CSA membuka perkebunan sawit. "Selama ini warga takut. Takut terulang seperti kejadian Linau. Dengan adanya sosialisasi, CSA menjamin hak masyarakat. Pekerjaan. Semoga bisa berjalan. Kami mendukung CSA yang mau membantu masyarakat kami," tutur Sulaiman.

Perusahaan CSA juga melakukan sosialisasi di Desa Kerandin, Desa Bukit Langkap yang menjadi kawasan desa tetangga. Kemudian dilanjutkan ke Desa Keton dan Pekaka. Sosialisasi kemudian dilanjutkan lagi ke Desa Kudung dan Sungai Pinang.

No Coment

Meski begitu, awak media ini mencoba untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Tri Supritoyo selaku Direktur Utama PT Citra Sugi Aditnya (PT CSA) lewat ponselnya Selasa (8/1/2019) siang. Akan tetapi Tri belum bersedia menjawab panggilan awak media ini.

Tak lama kemudian, Tri pun memberikan jawaban kepada oketimes.com bahwa saat ini pihaknya belum mau memberikan penjelasan terkait tarik ulur rencana pembangunan kebun sawit dan PKS di 9 desa yang terletak di kecamatan Lingga Utara dan Timur Kabupaten Daik Lingga Kepulauan Riau, seluas kurang lebih 11 ribu hektar.

"No coment mas," jawabnya lewat pesan pendek yang diterima awak media ini selasa siang.***


Penulis  : Ndanres

Editor   : Cardoffa


Tags :berita
Komentar Via Facebook :