Satker PJN II Riau Klarifikasi Soal Pemiliharaan Jalan Simpang Lago - Siak - Mengkapan - Buton

Primecoat sebelum pengaspalan di lokasi efektif di Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Simpang Lago - Siak - Mengkapan - Buton.

Pekanbaru, Oketimes.com - Menanggapi adanya pemberitaan miring terkait Pekerjaan Preservasi Jalan Ruas Simpang Lago - Siak - Mengkapan - Buton yang saat ini dalam proses pegerjaan oleh rekanan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau BBPJN II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 05 menyampaikan klarifikasi terkait pelaksanaan proyek tersebut kepada sejumlah awak media.

Dalam klarifikasinya yang diterima awak media ini Minggu (23/12/2018), PPK 05 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau BBPJN II, Onggung Panjaitan ST, menyebutkan terkait adanya surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Media Online Indonesia bernomor 26/MOI/K/XII-2018 tanggal 1 Desember 2018 lalu tentang konfirmasi pelaksanaan proyek tersebut.

PPK 05 Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Riau BBPJN II, Onggung Panjaitan ST menjelaskan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II (BBPJN II) Provinsi Riau, menerangkan bahwa Pekerjaan Preservasi Rekontruksi jalan Simpang Lago - Simpang Buatan - Siak Sri Indrapura - Mengkapan/Buton (MYC/KI) tahun anggaran 2018-2019 (Tahun Jamak) seperti pelaksanaan yang sekarang sedang berlangsung.

Menurutnya, sepanjang masa pelaksanaan Kontraktor PT Mutu Utama Konstruksi bertanggung jawab terhadap kelancaran fungsional jalan serta bekerja sesuai dengan Spesifiksi Teknis yang berlaku, sehingga perbaikan jalan yang rusak pada daerah pemelliharaan tetap ditindaklanjuti penyedia jasa untuk menghindari terjadinya kemacetan dan kecelakaan bagi pengguna jalan.

Sedangkan pelaksanaan pada daerah efektif dan Pemeliharaan Rutin Badan Jalan sepenuhnya diawasi oleh Konsultan Pengawas PT Wesitan Konsultan Pembangunan KSO (kerjasama operasional) rekanan pekerjaan, tetap berjalan sesuai dengan mutu yang diharapkan sesuai dengan isi kontrak dan pelaksanaan pada lokasi efektif dan pemeliharaan rutin jalan tetap dilaksanakan penyedia jasa.

"Kami sangat menyayangkan jika pun ada pemberitaan yang tidak sesuai fakta lapangan atau ada kesan menduga - duga tanpa dibarengi dengan bukti kuat di lapangan. Sejauh ini tidak ada yang kami rahasiakan tentang pekerajaan ini serta pengawasannya," pungkas Onggung Panjaitan ST dalam siaran persnya yang diterima awak media ini.***


Sumber   : PPK Satker PJN Wilayah II Riau

Editor      : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait