Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pemilik Sabu, JPU Meradang

Ilustrasi

Selatpanjang, Oketimes.com - Bebasanya dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu atas nama Ahong (45) warga Tembilahan Indragiri Hilir dan Apo (54) warga Jalan Siak Kelurahan Selatpanjang dari jeratan hukum kini menimbulkan pertanyaan tengah-tengah masyarakat Meranti.

Bebasnya kedua terdakwa tersebut, menyusul dari hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkalis cabang Selatpanjang, pada Senin, (18/12/18) kemarin, dimana Majelis Hakim memvonis bebas kedua terdakwa yang diketahui positif menggunakan barang haram tersebut serta terbukti kepemilikan 123.88 gram sabu-sabu dalam pengerebekan oleh pihak Satuan Narkoba Polres Meranti disalah satu ruko dijalan siak Selatpanjang.

Menyikapi tidak terpenuhinya praktik tuntutan, Kejaksaan Negeri Selatpanjang akan mengambil langkah mengajukan kasasi dalam perkara pidana tersebut, "Kita tetap melakukan upaya kasasi, sementara Untuk yang memvonis terdakwa itu sepenuhnya keputusan majelis hakim," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tohodo Naro SH.

Kasi Pidum Kejaksan Negeri Meranti Junaidi Abdillah SH, MH menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini pihakya akan ke Bengkalis untuk mengajuka kasasi, karena dalam tuntutan JPU kepada kedua terdawa Apo maksimal 9 tahun dan Ahong 13 tahun penjara. Akan tetapi tidak sampai separuhnya majelis hakim malam memvonisbebas.

"Jangankan separuh dari tuntukam yang kami ajukan, 1 pertiga tuntutan kami pun tidak dilakukan, ada apa ini," tukas Junaidi pada awak media ini, Selasa (18/12/18) di kantor Kejaksaan Selatpanjang.

Hakim Ketua Zia Uli Jannah dengan didampingi Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH ketika dikonfirmasi enggan untuk memberi keterangan dan mengarahkan untuk konfirmasi ke humas Pengadilan Negeri Bengkalis Cabang Selatpanjang.

"Kita tidak bisa memberi keterangan silakan konfirmasi saja ke humas," kata Zia Ul Jannah kepada media ini saat dijumpai di pelabuhan tanjung harapan selatpanjang, Selasa (18/12/18) pagi.

Anehnya saat awak media mempertanyakan kepada humas hakim Bengkalis Cabang Selatpanjang Wimmi Simarmata SH malah mengatakan keduanya divonis bebas, lantaran kedua terdakwa telah dijebak. "Iya, Majelis Hakim bependapat terdakwa dijebak, makanya Pertimbangan keduanya terdakwa divonis bebas, karena ada penjebakan," tukas Wimmi Simarmata MH menjawab pertanyaan awak media ini.

Disingung bagaimana terdakwa bisa terjebak, dan mengapa kedua terdakwa sempat mengakui dalam fakta persidangan bahwa sebelumnya sesuai BAP Narkoba tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Tanjung Balai Karimun, bersama DPO.

Apalagi BAP kedua terdakwa ditandatangani oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Meranti, Ipda Rahmad Wahyudi yang dibacakan JPU di hadapan hakim menjelaskan barang haram tersebut dibawa oleh Apang ke rumah terdakwa Apo dan digunakan secara bersama-sama. Sedangkan pelaku Jhon hanya ikut memakai secara gratis.

Wimmi pun tetap bersikukuh bahwa putusan majelis hakim sudah tepat dan mengaku tidak ada tekanan terkait atas putusan bebas yang didapatkan kedua terdakwa. "Untuk memuruskan itu kita tidak ada tekanan, lihat saja putusan lengkapnya nanti, ketika saya sampai di Bengkalis nanti saya print salinan putusanya dan nanti saya kirim ke Jaksa dan disitu bisa lihat putusanya," pungkasnya.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait