Asri Auzar Sarankan Amdal Lalin Dipertanyakan ke Kadis PUPR

Proyek flyover Pasar Pagi Arengka yang tengah dikerjakan saat disidak oleh Komisi IV DPRD Riau beberapa waktu lalu.
Pekanbaru, Oketimes.com - Semua proyek yang dianggarkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau, wajib dibayarkan sesuai mekanisme dan ketentuan dari OPD tersebut. Untuk itu terkait Analisa Dampak Lingkungan Lalulintas (Andalalin) yang belum dibayarkan disarankan untuk dipertanyakan kepada Kadis PUPR Riau.
Saran itu disàmpaikan anggota DPRD Riau Asri Auzar menyikapi keluhan konsultan Emlasmi dari PT Nusa Karya Parma selaku penyusun Andalalin yang hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas PUPR Riau, Rabu (17/10/18).
"Andal Lali itu coba tanyakan ke Kadis PUPR mengapa tidak dibayarkan, apa sebabnya, apakah mereka ini sudah ada penunjukan atau tidak ada kontrak ", ujarnya.
Asri Auzar menjelaskan, setiap pekerjaan penunjukan harus dibayarkan. Kemudian harus ada kontrak. Sepanjang itu ada dan mereka tak bayarkan, pihaknya akan memanggil Kadis PUPR -nya. "Kalau tak ada kontraknyam bagaimana mau bayarnya", tukasnya.
Seperti diketahui, Emlasmi konsultan penyusun Andal Lalin fly over Jalan Sukarno Hatta, mengeluhkan sikap Dinas PUPR Riau yang tak kunjung membayar jasanya. Padahal, untuk membuat Andal Lalin tersebut dia telah mengeluarkan dana Rp200 juta lebih.
"Awalnya saya diminta oleh Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau, Yunan untuk mengerjakan Andalalin dua fly over di jalan tersebut. Namun setelah tuntas saya tagih jasa pekerjaan saya, Yunan mengatakan akan memotong uang jasa tersebut sebesar Rp100 juta, dengan alasan membayar upah uji laboraturium di Universitas Islam Riau. Permintaan Yunan tersebut saya tolak karena tidak ada kaitannya dengan pekerjaan saya," ujarnya. (fin)
Komentar Via Facebook :