Tim Tabur Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Rokan Hilir

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan buronan kasus korupsi dana desa, Edi Setiawan bin Sutrisno, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

PEKANBARU, Oketimes.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan buronan kasus korupsi dana desa, Edi Setiawan bin Sutrisno, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Intelijen Kejati Riau dengan bantuan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan personel Koramil 05 Rimba Melintang. Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., mengatakan Edi Setiawan (48), seorang wiraswasta, terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa pada Tahun Anggaran 2015 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat itu, desa menerima dana sebesar Rp293 juta dari APBN dan tambahan Rp100 juta dari PT SAR untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V. Namun, sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Edi Setiawan diduga melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan yang menimbulkan kerugian negara Rp621,3 juta.

Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr, Edi divonis 3 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp154,5 juta subsider 1 tahun penjara.

“Meski sudah dipanggil tiga kali, terpidana tidak pernah hadir hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan selanjutnya akan dieksekusi menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Zikrullah.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait