Residivis Pencurian Modus Gembos Ban Mobil Ditangkap

Konfrensi Pers penangkapan kasus pencurian dengan modus gembos ban yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE didampingi Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda di Loby Polsek Limapuluh pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aksi pencurian barang berharga dari dalam mobil kembali terjadi di Pekanbaru, dua pelaku pencurian modus pecah ban di Pelasah massa, Kamis 11 Oktober 2018 siang di Jalan Patimura Pekanbaru.

Pelaku diketahui berinisial CH alias Oyong Mami (48) tahun, warga Jalan Darma Bakti Simpang Jalan Guru dan temannya AR alias Andi (41) tahun, warga Jalan Meranti nomor 93 Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

Tekait hal itu, Kepolisian Sektor Lima Puluh Resta Pekanbaru, melaksanakan Konfrensi Pers penangkapan kasus pencurian dengan modus gembos ban yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim SE didampingi Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda di Loby Polsek Limapuluh pada Selasa, 16 Oktober 2018.

Dalam Konfrensi Pers itu, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu Abdul Halim SE, didampingi Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda menerangkan bahwa penangkapan dua pelaku pencurian tersebut, atas adanya respon masyarakat yang mendengar teriakan korban SA alias Syaf (24) tahun yang menjadi korban pencurian saat dirinya mengganti ban mobil miliknya yang sudah digembosi oleh pelaku.

"Saat itu korban pada Kamis 11 Oktober 2018 sedang mengendarai mobil dan baru mengambil uang di Bank BNI Jalan Imam Munandar Harapan Raya. Ternyata kedua pelaku sudah terlebih dahulu merencanakan untuk mengincar korban saat ban mobil korban sudah digemposi dan beraksi saat korban mengganti ban di Jalan Patimura Pekanbaru," terang Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim.  

Ketika korban sedang berpaya mengganti ban yang sudah digembosi kedua pelaku, salah seorang pelaku yang tidak dikenal korban dengan sepeda motor Honda Sonic Warna Hitam, BM 3229 TU langsung membuka pintu depan kanan mobil dan mengambil sebuah tas warna coklat yang berisikan uang sebesar Rp3 juta di dalam mobil korban.

Mendengar suara pintu mobilnya yang ditutup orang dan jeritan anak-anak di sekitar TKP dengan menyoraki jambret, spontan korban melihat salah satu pelaku berlari dengan membawa tas korban menuju pelaku lain yang standby diatas sepeda motor dan korban ikut menyoraki jambret, jambret.

Bersamaan dengan itu, warga yang melintas berada di sekitar TKP, berupaya mengejar kedua pelaku hingga ke Jalan Diponegoro dan sepeda motor pelaku putus rantai ditengah jalan.

Bak gayung bersambut, kedua pelaku berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa keduanya dipelasah hingga babak belur serta melaporkan ke Polsek Lima Puluh dan digiring ke Polsek Limapuluh untuk proses lebih lanjut.

Kepada petugas, korban melaporkan perbuatan pelaku sesuai Laporan Polisi LP/ 144/ X/ 2018/Riau/Res Pku/Sek Lima Puluh 11 Oktober 2018. Dari tangan kedua pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit sepeda motor merek Suzuki Sonic, Warna Hitam, satu buah tas merek Varel Ocean warna coklat dan uang sejumlah Rp3 juta diamankan dari kedua pelaku.

Ketika petugas melakukan pemeriksaan kedua pelaku, pelaku Ch alias Oyong Mami (48) tahun, warga Jalan Darma Bakti Simpang Jalan Guru Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, merupakan residivis yang baru saja keluar dari Penjara beberapa bulan yang lalu dalam kasus yang sama, pecah Ban menggunakan paku khusus.

Sedangkan temannya AR alias Andi (41) tahun, merupakan sebuh Sopir travel yang tinggal di Jalan Meranti Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki kota Pekanbaru.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dikenakan pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 4 atau 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH mengatakan bahwa kejahatan modus pecah ban ini sudah lama tidak terjadi di Kota Pekanbaru, namun kini terjadi kembali yang pelakunya residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan yang kini menjadi skala prioritas Polresta Pekanbaru mencegah dan mengungkap kasus tersebut.

Meski begitu lanjut Kapolresta, Peran masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan, dan info serta kerjasama sinergitas antara masyarakat dengan pihak Kepolisian yang merupakan suatu prioritas untuk terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif terutam menghadapi Pemilu 2019. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :