Miliki 7 Paket Sabu, Dua Warga Binaan Lapas Kelas II B Rengat Diamankan

Tersangka SH bin MS (34) tahun dan FS alias IS (38) tahun berikut barang bukti sabu serta pendukung lainnya saat diamankan di Mapolres Indragiri Hului, Riau,
Rengat, Oketimes.com - Menjalani masa hukuman seharusnya bisa merubah diri dari perbuatan jahat atau perbuatan krimal yang bisa melanggar tatanan hukum yang ada, akan tetapi warga binaan Lapas Kelas II B Pematang Reba Rengat Kab Indragiri Hulu Riau ini, bukan malah merubah cara hidupnya kearah yang baik.
Justru warga binaan tersebut malah nekat melakukan tindakan kriminal yang lebih membayakan lagi, dibanding sebelum kasusnya menghantar menjadi warga binaan. Dimana kedua pelaku, nekat membuka bisnis gelap di dalam lapas dengan melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Kejadian inilah yang dilakukan dua warga Binaan Lapas Kelas IIB Rengat Inhu, Riau, pada Selasa 25 September 2018 pagi, sekira pukul 09.30 Wib. Keduanya terpaksa diamankan Satres Naroba Polres Indragiri Hulu, lantaran kedapatan memiliki dan memperjual belikan narkotika jenis Sabu di dalam lapas.
Kedua warga binaan tersebut, berinisial SH bin MS (34) tahun, warga Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida dan FS alias IS (38) tahun warga Desa Redang Kec. Rengat Barat Kab. Inhu, Riau.
Dari tangan kedua warga binaan itu, petugas berhasil mengamankan 7 (tujuh) bungkus shabu seberat 2,15 gram, sehelai celana pendek, 1 buah dompet dan uang tunai Rp3 juta diduga hasil jual beli sabu di dalam lapas.
Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, keduanya diamankan Ditres Narkoba Polres Inhu, setelah adanya laporan petugas Lapas Kelas IIB Rengat ke Polres Inhu bernomor : LP / 148 / IX / 2018 / RIAU / RES INHU tanggal 25 September 2018.
Dimana KA Lapas Kelas IIB Rengat melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Res Narkoba AKP Zainal Arifkan N SH MH tentang adanya warga binaan rutan Kelas II B Rengat yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di dalam lapas kelas II B Rengat saat pihak Rutan melakukan penggeledahan.
Ketika digeledah petugas mendapati dari pelaku SH yang menyimpan narkotika diduga sabu sebanyak 7 bungkus yang ditemukan dari saku celana dibagian kanan belakang SH. Setelah dilakukan introgasi, pelaku SH mendapatkan shabu dari FS alias IS yang juga warga binaan dengan cara membeli sebesar Rp 5 juta dan kedua tersangka mengakuinya.
Merasa cukup bukti atas peristiwa tersebut, petugas lapas melaporkan peristiwa tersebut ke Satres Narkoba Polres Inhu, yang kemudian mendatangi Lapas Kelas II B Rengat untuk mengamankan kedua pelaku ke Mapores Inhu, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Riau KBP Sunarto SIK saat dikonfirmasikan terkait adanya penangkapan kedua warga binaan yang sekaligus pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu yang didalam lapas yang dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu tersebut, membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar, kedua pelaku itu juga warga binaan yang terkait kasus Narkotika, dan saat ini tengah diamankan di Mapolres Inhu, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Terpisah, Kalapas Kelas IIB Rengat Bejo Sukirman saat dikontak lewat ponselnya Kamis 27 September 2018 sore, membenarkan adanya kedua warga binaannya yang saat ini diamankan oleh Satres Narkoba Polres Inhu, Riau.
"Ya benar, keduanya merupakan warga binaan kita yang juga kasus yang sama terkait narkoba. Itu atas laporan kita yang saat ini diamankan di Mapolres," aku Bejo.
Ditanya, apakah kedua pelaku merupakan sekaligus pengedar di dalam Lapas selama ini? Bejo membantahnya, sebab kedua pelaku menurutnya hanya pemakai saja, bukan pengedar.
"Tidak mereka hanya pemakai saja, bukan pengedar. Tapi yang jelasnya tanya sama ke Satres Polres Inhu saja. Sebab kami sudah menyerahkan proses penyidikannya ke Polres," pungkas Bejo sembari mengakhiri percakapan dengan oketimes.com sore tadi. (ars)
Komentar Via Facebook :