RAPP Kembali Gasak Hutan Alam di Wilayah Desa Bagan Melibur

PULAU PADANG, Oketimes.com- PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) kembali menggasak hutan di wilayah Desa Bagan Melibur. Walau sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan operasional di dalam wilayah Desa Bagan Melibur selama proses penyelesaian konflik dengan masyarakat belum ada titik temu.

Hal ini dikatakan Sumarjan, tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur di kantor Desa Bagan Melibur, Ahad (14/9). Masyarakat mendatangi kantor Desa Bagan Melibur karena memprotes keras operasional PT RAPP di wilayahnya.

Hasil pantauan warga, di lapangan terdapat 8 unit alat berat yang bekerja menghancurkan hutan alam melibur dalam rangka pembukaan lahan hutan (land clearing).

Masyarakat menuding PT RAPP melanggar ketentuan SK Mentri Kehutanan Nomor 180/Menhut-II/2013 bahwa Desa Bagan Melibur diinclave dari areal konsesi PT. RAPP. Masyarakat memprotes keras RAPP bekerja di Desa Bagan Melibur.

Koordinator Wilayah Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR ) Kabupaten Kepulauan Meranti, Syahrudin kepada wartawan mengatakan, masyarakat tidak menginginkan RAPP beroperasi di wilayahnya dan lebih memilih mempertahankan hutan alam yang masih tersisa.
 
Mengenai tapal batas desa yang berkonflik dengan PT RAPP, Bupati Kepulauan Meranti sudah menyatakan kesediaannya untuk memfasilitasi masyarakat menyelesaikan persoalan tapal batas ini.

"Dalam waktu dekat, direncanakan perwakilan masyarakat Desa Bagan Melibur bersama Pemkab Meranti untuk ke Jakarta menemui pihak Kementrian Kehutanan," tambah Syahrudin.(je)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait