Dua Perwira Polisi Didemo Ratusan Warga Tapung
PEKANBARU, Oketimes.com- Dua perwira polisi yakni Aiptu Syamsurizal yang bertugas di Polresta Pekanbaru dan Kompol Sopyan bertugas sebagai penyidik Reskrimum Polda Riau, pada Senin (15/9) didemo Ratusan warga dari Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau dengan LSM Selembayung Riau.
Dalam aksi tersebut, ratusan warga meminta pihak Polda Riau untuk mengusut tuntas kedua oknum polisi ini karena mengintimidasi warga dengan membawa preman dan penyalahgunaan wewenang.
"Kami sudah bertahun-tahun tidak tahan akan intimidasi secara premanisme dan perampasan tanah kami yang dilakukan oleh oknum polisi Aiptu Syamsurizal. Padahal kami memiliki legalitas surat yang sah dan resmi dan bisa kami pertanggung jawabkan," teriak massa saat melakukan unjuk rasa, Senin (15/9) di Mapolda Riau.
"Kami sudah puluhan tahun menguasai dan menempati tanah kami tersebut. Tapi kenapa oknum polisi Aiptu Syamsurizal mengaku memiliki tanah padahal dalam legalitas surat dari oknum polisi Aiptu Syamsurizal tidaklah benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kami masyarakat telah ditekan, diintimidasi secara premanisme, ditakut-takuti dan diintimidasi secara hukum selama 2 tahun oleh oknum polisi. Sekarang intimidasi itu masih kami rasakan karena permasalahan kami ini masih diproses secara tidak jelas tanpa dasar hukum yang pasti, yang mana diduga dilakukan oleh oknum penyidik Polda Riau Kompol Sopyan," sorak warga kembali.
Sementara itu, kuasa hukum warga, Mardun SH mengatakan, adanya kejanggalan dalam proses jual beli antara Djohan dengan Syamsurizal yang terjadi pada 17 September 2012 lalu.
"Sudah jelas keadaan situasi tanah kami banyak bangunan permanen kurang lebih 30 bangunan. Apakah Syamsurizal tidak melakukan survey di lapangan dulu? Apakah mungkin Syamsurizal langsung transaksi jual beli tanpa survey ke lapangan? Dan juga kami menemukan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Syamsurizal karena sertifikat yang dimiliki terdapat coretan atau perubahan yang tidak sewajarnya terdapat dalam sebuah Sertifikat Hak Milik dan juga tidak ada nomor pendaftaran dalam penerbitan sertifikat tersebut," jelas Mardun.
Yang tidak masuk akal lagi, menurut Mardun, Djohan lahir 1981 kemudian tahun 1992 dia membeli tanah. Nah dengan umur 10 tahun itu, dia sudah bisa membeli tanah seluas 2 hektar. Lalu pada 2012, Aiptu Syamsurizal membeli tanah.
"Berdasarkan PP nomor 24 tahun 1997 mengenai pelaksana tata transaksi jual beli tanah itu diatur mekanismenya dan harus di hadapan notaris. Nah Aiptu Syamsurizal itu tidak melakukan mekanisme tersebut dan tidak melakukan survey ke lapangan. Dan Syamsurizal bahkan membawa preman. Yang anehnya lagi saat ini, seluruh RT, RW dan kepala Dusun dijadikan tersangka oleh pihak Polda Riau. Dan kami sudah dihadirkan oleh Wadirreskrimum melakukan mediasi. Kami meminta kepada pihak penyidik untuk menghadirkan Djohan. Kami menunggu kejelasan dari pihak Polda Riau tentang proses pemanggilan Djohan. Jika tidak ada kejelasan, maka kami akan membawa massa lebih besar lagi," urainya.
Untuk diketahui, di dalam poin-poin pernyataan sikap warga Desa Karya Indah Kecamatan Tapung ini dibunyikan diantaranya proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik Subdit 2 Unit Reskrimum Kompol Sopyan memproses laporan yang tidak benar karena laporan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelapor yakni oknum polisi Aiptu Syamsurizal dan juga proses penyidikan yang dilakukan oleh oknum penyidik Kompol Sopyan memiliki kepentingan pribadi daripada menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang semestinya Polri itu bersikap Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat dan bahkan Kapolri menambahkan bahwa sekarang Polri itu harus menolong masyarakat.
Adapun bunyi pernyataan sikapnya yakni, kami masyarakat tidak bersedia hadir ke Polda Riau apabila ada panggilan dari penyidik Polda Riau kepada kami masyarakat sebelum kebenaran atau legalitas laporan dari si pelapor yakni oknum polisi Aiptu Syamsurizal dapat dipertanggungjawabkan, kami masyarakat meminta agar penjual dari Syamsurizal yakni Djohan harus diperiksa dan dihadirkan karena Djohanlah yang seharusnya bertanggungjawab atas permasalahan kami ini, kami masyarakat minta agar kasus ini segera digelar agar kami masyarakat tahu apa dasar hukumnya apakah proses penyidikan ini layak dilanjutkan atau tidak layak dilanjutkan, kami masyarakat minta agar kasus ini segera ditutup atau di SP3 kan karena menurut kami masyarakat kasus ini tidak layak untuk dilanjutkan karena tidak ada unsur kesalahan secara hukum terhadap kami masyarakat baik secara pidana maupun perdata.
Sementara itu disaat terjadinya mediasi antara perwakilan pendemo dengan pihak Ditkrimum Polda Riau dilakukan di ruang gelar perkara, pihak Ditkrimum menutup pintunya dan wartawan yang masuk disuruh keluar dengan maksud tidak jelas sehingga apa yang terjadi didalam mediasi tersebut membuat tanda tanya bagi awak media baik lokal maupun nasional.(vila)
Komentar Via Facebook :