Duga Palsukan Surat dan Duduki Lahan Tanpa Izin, Edy Suryanto Laporkan PT GII ke Polda Riau
Foto Inset: LP dugaan pemalsuan surat keabsahan lahan dan duduki lahan tanpa izin, atas Laporan Edy Suryanto ke SPKT Polda Riau serta alat berat dan kebun sawit milik Edi Suryanto yang dirusak PT GII dkk di Kelurahan Tenyan Industri Kec Tenayan Raya Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga gunakan surat palsu untuk mengklaim dan memasuki lahan tanpa izin, PT Gerindo Investa Internasional (GII) dan kawan-kawan dilapor oleh Edy Suryanto Cs ke Mapolda Riau, Rabu 27 September 2018 siang.
Laporan tersebut sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor : STPL/ 483 / IX / 2018 / SPKT / Riau pada Rabu tanggal 26 September 2018 sekira pukul 11.20 WIB, dengan didampingi tim penasehat hukumnya Ray Hartawan Tampubolon SH dan rekan, yang diterima oleh petugas SPKT Bripka Rifles Bagariang.
Ray Tampubolon SH selaku Penasehat Hukum Edy Suryanto CS saat dikonfirmasikan Rabu siang, membenarkan bahwa pihaknya bersama kliennya Edi Suryanto tadi pagi, tengah melaporkan PT GII dan Kawan-kawan ke Mapolda Riau, terkait dugaan pemalsuan surat dokumen berupa HGB milik PT GII dan memasuki lahan tanpa izin yang diklaim milik kliennya a.n Edy Suryanto CS ke Mapolda Riau.
"Ya benar laporannya sudah kita buat tadi bersama klien kami (Edy Suryanto, red) ke Mapolda Riau, dengan dugaan pemalsuan dan menduduki lahan tanpa izin, sebagaimana dalam pasal 263 Jo 266 KHUPidana dan PPRP No 51 tahun 1960 tentang menduki lahan tanpa izin," ujar Ray nama sapaan akrabnya pada oketimes.com saat dihubungi Rabu malam.
Dijelaskan Ray, mengapa kliennya tersebut melaporkan PT GII dan Kawan-Kawan ke Mapolda Riau, hal tersebut dilakukan mengingat klienya Edi Suryanto sudah lama mengusai lahan seluas 109 hektar lebih yang saat ini ditanami kelapa sawit seluas kurang lebih 30 hektar yang sudah berbuah.
"Akan tetapi dengan bermodalkan diduga legalitas palsu pihak PT GII dkk, mengklaim lahan dan menduduki lahan serta merusak kebun sawit yang sudah berbuah milik klien kami di lahan tersebut," pungkas Ray.
Ditanya, kenapa pihaknya hanya melaporkan dugaan pemalsuan surat dan menduduki lahan tanpa izin saja, sedangkan kebun sawit kliennya tersebut juga diduga dirusak PT GII dkk?
Ray menjelaskan terkait pengrusakan lahan tersebut, pihaknya sebenaranya sudah pernah melaporkan pengrusakan tersebut ke Polresta Pekanbaru pada bulan Mei 2015 lalu juga pelakunya sama PT GII Dkk. Akan tetapi pihak Polresta Pekanbaru belum juga mengembangkan proses penyelidikannya hingga saat ini.
"Sehingga pada kesempatan ini kita juga sudah mengrimkan surat kepada Polresta Pekanbaru, untuk meminta perkembangan terkait Laporan Aduan klien kami yang sudah dilakukan pada tahun 2015 lalu ke Satreskrim Polresta Pekanbaru," terang Ray.
Meski begitu lanjut Ray, pihaknya akan tetap menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan tersebut ke Polresta, sehingga proses perkembangan penyelidikan dapat diketahui seperti apa hasilnya dalam waktu dekat ini.
"Kita tunggu saja surat balasan dari Polresta Pekanbaru seperti apa hasilnya, sebab saat ini kita sifatnya masih menunggu," pungkas Ray Tampubolon mengakhiri perbincanganya lewat ponsel. (ars)

Komentar Via Facebook :