Dugaan Fitnah RW dan RT di Perumahan Kualu Damai (BKD) Kualu Kampar
LBH LMP Ajukan Penangguhan Terdakwa UU ITE ke Hakim PN Bangkinang

Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) Riau, Aras Akso SH bersama kliennya Suib, terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait UU ITE saat menjalani sidang di PN Bangkinang Kab Kampar, Riau, Kamis (20/09/2018) lalu.
Bangkinang, Oketimes.com - Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) Riau, Aras Akso SH, berencana akan mengajukan penangguhan penahanan terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait UU ITE atas nama Suib kepada Majelis Hakim PN Bangkinang Kab Kampar, Riau, besok pada Kamis (27/09/2018).
Penegasan itu, disampaikan Aras Akso SH selaku penasehat hukum terdakwa pencemaran nama baik dan fitnah terkait UU ITE atas nama Suib kepada awak media Rabu 26 September 2018. Dimana keduanya RW dan RT di Perumahan Kualu Damai (BKD), Kualu Kampar ini, tengah menjalani proses persidangan di PN Bangkinang.
Hal ini dilakukan kata Aras Akso, dimana pada sidang pekan lalu Kamis (20/9/2018) di Pengadilan Negeri Bangkinang, majelis hakim yang dipimpin Cecep Mustofa mengatakan bahwa pencemaran nama baik antara Ketua RT Suyono dengan Ketua RW Suib, semestinya dapat di mediasi atau diselesaikan oleh aparat dan perangkat desa ke bawah dan tidak mesti naik dipersidangan.
Fakta persidangan terungkap saat penasehat hukum Aras Akso SH, menanyakan kepada terdakwa Suib. "Apakah apa yang disampaikan di media sosial oleh terdakwa sebagai pencemaran atau fitnah maupun sebagai kritik?
"Apa yang saya tulis di media sosial adalah kritik oleh saya sebagai Ketua RW terhadap Suyono sebagai Ketua RT. Sebab dalam menjalankan tugas RT, mesti RT melaporkan kepada RW, karena masyarakat yang akan bertanya ke saya (Ketua RW)," jawab Suib Aras Akso SH selaku penasehat hukum dari LBH Laskar Merah Putih yang akan mengajukan surat penangguhan Suib kepada majelis hakim.
Aras Akso SH menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya ketika RT Suyono dipanggil ke meja majelis hakim dan ditunjukkan bukti tanda terima pungutan uang siskamling ditandatangani Suyono dan Suyono membenarkannya, jadi apa yang disampaikan oleh Suib benar adanya, artinya tidak ada pencemaran nama baik.
"Hal inilah yang menjadi dasar kita untuk meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penangguhan penahanannya," ujar Aras Asko. (mah)
Komentar Via Facebook :