Angkut Bawang Merah Ilegal, Polres Dumai Amankan 2 Warga Desa Sepahat Bengkalis

Tersangka SR (57) tahun sopir dan DD (22) tahun beserta barang bukti bawang merah ilegal saat diamankan di Mapolres Dumai, Sabtu malam 1 September 2018, sekira pukul 22.00 Wib.
Dumai, Oketimes.com - Angkut bawang merah tanpa dukumen sah alias ilegal, sebanyak 150 Kampit atau Karung merek Onion yang diduga berasal dari Malaysia, seorang sopir dan kernet diamankan Polres Dumai, Sabtu 1 September 2018, sekira pukul 22.00 WIb.
Kedua orang tersebut berinisial SR (57) tahun sopir dan DD (22) tahun kernet, warga Jalan Jl. Jend. Sudirman RT/RW 001/001 Desa Sepahat Kec. Bukit Batu Kab. Bengkalis. Keduanya diamankan petugas saat berada di depan SPBU Mundam Jl. Arifin Ahmad Kel. Teluk Makmur Kec. Medang Kampai – Dumai.
Informasi yang dirangkum dari Bidang Humas Polda Riau, sebelum keduanya diamankan petugas, personel Mobil Patroli Polres Dumai sedang melakukan Patroli dan mendapati sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernopol B 9974 KAG berhenti di SPBU Mundam yang bermuatan yang ditutupi dengan terpal plastik.
Merasa curiga, tim patroli yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut, ternyata mobil tersebut berisikan bawang merah dan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Petugas pun menanyakan kelangkapan barang yang dimuat tersebut, namun sang sopir tidak bisa menunjukkan dokomen sah 150 Karung Bawang Merah yang diangkut tersebut dari Sepahat Bengkalis menuju Dumai.
Merasa cukup bukti atas perbutaan tersebut, petugas langsung menggiring sopir dan kernet serta mobil yang berisikan bawang merah tersebiut ke Mapolrtes Dumai, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi petugas kepada pelaku, bahwa barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan yang diduga milik pemilik barangan berinisial RZ.
Terkait hal tersebut, pelaku terancama dikenakan UU No 16 Tahun 1992 Pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara atau UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (ars)
Komentar Via Facebook :