KPU Minta Parpol Ganti Caleg Mantan Koruptor

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com -  Ketua KPU Riau, Nurhamin meminta partai politik melakukan perbaikan daftar calon anggota legislatif, terutama yang terindikasi mantan Napi Kasus Korupsi atau Koruptor.

Hal ini perlu ditindaklanjuti segera, setelah diumumkannya nama-nama bacaleg hasil indentifikasi yang pernah menjadi terpidana korupsi oleh Bawaslu RI.

"Sesuai dengan pakta integritas kita memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti calegnya yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Nurhamin pada awak media Kamis 26 Juli 2018.

Nurhamin mengatakan juga bahwa pihaknya tidak ingin mengumumkan nama-nama tersebut ke publik. Karena masih ada waktu perbaikan yakni pada 31 Juli 2018.

Selain itu, dari rilis Bawaslu tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran ke tiap Pengadilan di daerah. "Jika masih dalam daftar DCS masih bisa diperbaiki. Namun jika sudah menjadi DCT, maka namanya langsung dicoret tanpa ada perbaikan," papar Nurhamin.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pileg 2019.

Dari 199 itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota, termasuk di Riau. (mcr)

 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait